Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara Soal Sengketa Tanah Jusuf Kalla
11 November 2025 18:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara Soal Sengketa Tanah Jusuf Kalla
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai perkembangan sengketa lahan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.kumparanNEWS

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara mengenai perkembangan sengketa lahan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Nusron menyebut Pengadilan Negeri (PN) Makassar sudah memberikan balasan resmi terkait permintaan klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar, namun ia mengaku belum memahami maksud surat tersebut.
"Oh sudah, sudah ada balasan. PN, ini, tak bacain ini. Semalam aku baru dapat ini," ujar Nusron di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11).
Nusron menjelaskan, surat tersebut bernomor 5533 tertanggal 7 November 2025, dengan perihal klarifikasi pelaksanaan eksekusi lahan. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.
"Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 05 November 2025 nomor bla bla bla ya. Perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat kami mempertanyakan eksekusinya. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi. Bla bla bla tanda tangan Pak Andri Mamudi," papar Nusron sambil membaca isi surat.
"Jawabannya gitu. Maknanya apa? Aku juga belum paham surat ini," tambahnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla selaku founder dan advisor KALLA telah meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jl. Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Mal Makassar. Di lokasi itu tengah dilakukan pematangan lahan dan pembangunan proyek properti terintegrasi.
JK menegaskan, lahan tersebut merupakan miliknya yang dibeli langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu. Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan dari pihak lain, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
"Ini tanah, saya sendiri yang langsung beli 30 tahun lalu. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut itu Manyomballang yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Orang orang bilang penjual ikan," tegas JK.
JK juga menyebut tindakan pihak lain yang mengaku melakukan eksekusi di atas lahan itu tidak sah dan tanpa dasar hukum.
"Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar," ujarnya.
Ia pun pun menegaskan jika objek tanah yang ingin dieksekusi tidak diketahui keberadaannya. JK lalu menantang GMTD untuk menghadirkan pihak fiktif yang selama ini diperkarakan itu alias Manyomballang.
Ia mengungkapkan, lahan seluas 16,4 hektare tersebut memiliki atas hak resmi yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dokumen resmi negara yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah.
Perpanjangan HGB juga telah dilakukan sampai dengan tanggal 24 September 2036. Jika pun selanjutnya perkara ini ingin dibawa ke ranah hukum oleh GMTD, pihak JK siap untuk mengikuti seluruh prosesnya.
Kata PT GMTD
Di sisi lain, PT GMTD pada 3 November lalu mengeklaim telah mengeksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas kurang lebih 16 hektare di lokasi tersebut. Eksekusi berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan pada 3 November 2025, oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
Langkah eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses hukum yang telah berlangsung sejak tahun 2000, ketika PT GMTD mengajukan gugatan terkait penguasaan lahan secara melawan hukum oleh pihak lain.
Setelah melalui proses peradilan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik sah PT GMTD.
