Menteri ATR soal MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Kita Ikuti, Tak Perlu Revisi UU
24 November 2025 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menteri ATR soal MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Kita Ikuti, Tak Perlu Revisi UU
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diminta tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan mengenai hak atas tanah di IKN.kumparanNEWS

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diminta tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan mengenai hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan era Presiden Jokowi.
Putusan MK atas perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan tersebut turut membatalkan ketentuan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.
Nusron mengatakan, pihaknya akan mematuhi putusan MK ini. Ya kita ikuti keputusan hukum. MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan, ya kita ikut," kata Nusron kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/11).
Nusron meyakini putusan MK ini tidak akan berdampak pada investor di IKN. Ia menyebut pemerintah juga bakal memberikan insentif bagi para investor.
"Ya, saya yakin lebih baik ada keputusan begitu. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh. Sepanjang, ya nanti, saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain. Selain insentif HGU itu. Kan itu namanya insentif, kan," ucap politikus Golkar ini.
Lebih jauh, Nusron mengatakan tidak diperlukan revisi UU IKN untuk menindaklanjuti putusan MK ini. Sebab bisa langsung berlaku.
"Oh nggak perlu kan (revisi UU). Enggak perlu kan sudah putusan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu," kata Nusron.
