Menteri Imipas soal Kalapas Paksa Napi Makan Daging Anjing: Alasannya Lagi Pesta

3 Desember 2025 13:55 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Imipas soal Kalapas Paksa Napi Makan Daging Anjing: Alasannya Lagi Pesta
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto, sudah dicopot dari jabatannya karena diduga memaksa napi muslim untuk memakan daging anjing.
kumparanNEWS
Sidang etik eks Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto, yang paksa napi makan daging anjing. Foto: Dok. Ditjenpas
zoom-in-whitePerbesar
Sidang etik eks Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto, yang paksa napi makan daging anjing. Foto: Dok. Ditjenpas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut Kalapas Enemawira Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, sudah dicopot dari jabatannya karena diduga memaksa napi muslim untuk memakan daging anjing.
"Sudah kami copot, sudah kami proses sejak kami dapat informasi sekitar 4 hari lalu," kata Agus kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (3/12).
Menteri Imipas Agus Andrianto. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menurut Agus, pemeriksaan sedang dilakukan. Chandra Sudarto pun sedang menjalani sidang kode etik.
"Ini lagi kami periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi bakal kami periksa. Intinya kami tidak menolerir hal-hal seperti itu," kata mantan Wakapolri itu.
Sidang etik eks Kalapas Enemawira, Chandra Sudarto, yang paksa napi makan daging anjing. Foto: Dok. Ditjenpas
Informasi mengenai Chandra diduga memaksa napi muslim memakan daging anjing diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion. Dia mengecam perbuatan Chandra.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan muslim mengkonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," kata Mafirion dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (29/11).
Aksi kalapas tersebut juga dinilai telah melanggar UU HAM terkait kebebasan beragama.
Belum ada keterangan dari Chandra mengenai tudingan tersebut.
Trending Now