Menteri LH: 260 Kabupaten/Kota di RI Berstatus Darurat Sampah
20 Oktober 2025 12:15 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Menteri LH: 260 Kabupaten/Kota di RI Berstatus Darurat Sampah
Menteri LH menyebut hanya beberapa kota seperti Ciamis dan Banyumas yang punya nilai baik dalam pengelolaan sampah.kumparanNEWS

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menetapkan lebih dari 260 kabupaten/kota di Indonesia dalam status darurat sampah. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan persoalan sampah yang dinilai semakin mendesak di berbagai daerah.
βDengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 110, maka menteri telah menetapkan hampir lebih dari 260 kabupaten/kota dalam status darurat sampah,β kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta pada Senin (20/10).
βIni memastikan segala upaya untuk bisa ditangani,β tambahnya.
Hanif menambahkan, penetapan status darurat ini juga terkait dengan hasil penilaian terhadap kebersihan kota di Indonesia. Hingga saat ini, sebagian besar daerah masih dinilai belum memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan.
βSampai hari ini, hampir seluruh kota masih dalam posisi kota kotor. Ini masih di bawah 50 [nilainya] kecuali beberapa kota, mungkin satu-dua kota ya. Misal Surabaya, Ciamis, Banyumas, hanya tiga saja. Yang lainnya nilainya masih 50,β tutur Hanif.
Selain penetapan status darurat, KLH juga tengah melakukan berbagai upaya pembinaan dan penilaian terhadap pemerintah daerah melalui sejumlah program, seperti Adipura dan Kalpataru. Langkah ini, kata Hanif, penting untuk membangun keterlibatan dan kesadaran semua pihak dalam pengelolaan lingkungan.
βSemuanya kita jalankan karena perlu engagement ini. Kalau kita gunakan dengan sumber daya kita pasti akan sangat terbatas. Sehingga kita menggunakan mode-mode ini,β ujarnya.
