Menteri LH: Perusahaan di Bali Tolak Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Hadap Saya

5 Juni 2025 12:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri LH: Perusahaan di Bali Tolak Larangan AMDK di Bawah 1 Liter Hadap Saya
"Saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Bapak Gubernur (Bali) atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
kumparanNEWS
Gubernur Bali Wayan Koster dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Peringatan Hari Lingkuan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam Peringatan Hari Lingkuan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) plastik mematuhi aturan di Bali, yakni tidak menjual produk minuman plastik ukuran di bawah 1 liter.
Dia mengancam akan memanggil perusahaan yang tak mendukung larangan penjualan AMDK plastik ukuran di bawah 1 liter.
"Tadi disampaikan oleh Bapak Gubernur ada salah satu produsen yang tidak (atau) belum mendukung upaya Bapak Gubernur menuju Bali bersih. Saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Bapak Gubernur atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup," kata Hanif saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Lingkuan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/6).

400 Juta Ton Plastik per Tahun

Menurut United Nations Environment Programme (UNEP), kata Hanif, lebih dari 400 juta ton plastik diproduksi setiap tahun. Namun, hanya sekitar 10 persen yang berhasil didaur ulang, sehingga hampir 90 persen mencemari lingkungan.
Selanjutnya, berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah total timbulan plastik Indonesia mencapai 56,6 juta ton pada tahun 2023. Sebanyak 10,8 juta ton atau 20 persen di antaranya adalah sampah plastik.
"Ironisnya, dari total 56,6 juta ton tersebut, hanya 39,01 persen yang dapat kita kelola bersama secara layak. Sementara sisanya berakhir di tempat pembuangan akhir dengan open dumping, dibakar, terbuka dan mencemari lingkungan," sambungnya.
Dampak yang ditimbulkan adalah pencemaran sampah pada air laut, ditemukan mikroba plastik pada garam, polusi, dan lain sebagainya, sehingga Hanif berharap seluruh perusahaan bisa berhenti memproduksi produk kemasan plastik.
"Sekali lagi, tolong diingat kepada semua dunia usaha. Tidak ada alasan lagi untuk tetap memproduksi plastik yang tidak bisa kita olah, yang susah kita daur ulang, yang susah kita tangkap lagi di lapangan, semisal plastik-plastik saset kecil," katanya.

Kata Koster

Koster sebelumnya mengadu ke Hanif ada 1 dari 18 perusahaan yang menolak kebijakan larangan AMDK plastik ukuran di bawah 1 liter.
"Semuanya mendukung Pak, kecuali satu Pak, izin saya harus menyebut Pak, yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua," kata Koster di tempat yang sama.
Larangan penjualan AMDK plastik di bawah ukuran 1 liter tertuang tertuang dalam Surat Edaran nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Trending Now