Menteri LH Singgung Potensi Pidana Pengelolaan Sampah di Tangsel

22 Desember 2025 14:47 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri LH Singgung Potensi Pidana Pengelolaan Sampah di Tangsel
"Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, landasan hukum tetap harus dijalankan," ujar Menteri Hanif.
kumparanNEWS
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan sambutan saat menghadiri kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan sambutan saat menghadiri kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, meminta tim penegakan hukum (Gakkum) lembaganya melakukan pencermatan detail terhadap mekanisme dan pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
β€œKami juga izin tim Gakkum KLHK segera turun ke Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan lebih detail,” kata Hanif di Gedung Puspemkot Tangsel, Senin (22/12).

Ungkit UU Pengelolaan Sampah

Pengendara sepeda motor melintas di dekat tumpukan sampah di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (13/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Hanif menjelaskan, ketentuan sanksi pidana terkait pengelolaan sampah telah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
β€œIni ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun. Jadi kami juga sedang mendalami konteks ini,” ujarnya.
Meski memiliki hubungan personal dengan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Hanif menegaskan proses hukum tetap harus dijalankan tanpa pengecualian.
Pengendara sepeda motor melintas di dekat tumpukan sampah di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (13/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Dalam beberapa hari terakhir, tumpukan sampah banyak ditemukan di sejumlah wilayah Kota Tangsel. Hal ini terjadi karena di area TPA Cipeucang sedang dilakukan penataan.
Banyaknya tumpukan sampah memicu keluhan dari masyarakat. Pemkot Tangsel kemudian memang melakukan pengangkutan tumpukan sampah secara berkala. Sampah-sampah ditempatkan sementara di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R).
Trending Now