Menteri Lingkungan Hidup Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Tapsel

6 Desember 2025 10:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menteri Lingkungan Hidup Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Tapsel
Menteri LH menyetop sementara operasional 3 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Tapanuli Selatan.
kumparanNEWS
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menutup sementara operasional 3 perusahaan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (5/12/2025). Foto: Kementerian Lingkungan Hidup
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menutup sementara operasional 3 perusahaan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Jumat (5/12/2025). Foto: Kementerian Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (6/12).
"DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," tegasnya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menutup sementara operasional 3 perusahaan di Batang Toru, Tapanuli Selatan. dok: Kementerian Lingkungan Hidup
Menurut Hanif, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha di kawasan tersebut. Ia mengatakan akan melakukan pidana hukum jika ditemukan perusahaan atau aktivitas usaha yang memperparah bencana.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," ujar Hanif.
Hanif menjelaskan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup akan memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di alur sungai dan DAS.
Pekerja saat melihat lokasi banjir dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Batang Toru, Tapsel, Jumat (5/12/2025). Foto: Kementerian Lingkungan Hidup
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menambahkan hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masih yang memperbesar tekanan pada DAS.
Ia mengatakan, material kayu dari perusahaan tersebut yang menyebabkan erosi dalam jumlah besar.
Foto udara petugas menggunakan alat berat melakukan pencarian korban longsor di Kampung Duren, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
"Dari overview helikopter terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan dan kebun sawit," imbuh Rizal.
"Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga dan DAS lain di Sumatera Utara," pungkasnya.
Trending Now