Menteri P2MI: Banyak Pekerja Migran Dirayu, Dijebak Jadi Scammer di Kamboja
2 Desember 2025 13:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menteri P2MI: Banyak Pekerja Migran Dirayu, Dijebak Jadi Scammer di Kamboja
Mukhtarudin menilai, peran daerah sangat penting untuk mencegah PMI terjebak bujuk rayu.kumparanNEWS

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyinggung maraknya praktik perekrutan ilegal yang kerap menyasar warga desa.
Ia menegaskan banyak calon pekerja migran dirayu dengan janji manis, namun justru berakhir dieksploitasi atau menjadi scammer di negara-negara seperti Kamboja dan Myanmar.
โMerayu, membujuk, bahkan menipu segala macam, dibawalah, di-iming-imingi gaji besar. Tahu-tahu berangkat dan akhirnya dikerjakan hal-hal yang tidak benar,โ ujar Mukhtarudin di Kantor Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
โJadi pekerjaaan yang scammer-lah di Kamboja atau di Myanmar, atau menjadi pekerja-pekerja ilegal yang lain,โ lanjutnya.
Ia menyebut lemahnya pengawasan hingga ke desa membuat jaringan perekrut non-prosedural mudah masuk. Karena itu, peran pemerintah daerah sangat penting untuk menekan perekrutan PMI ilegal.
โSekarang ini kita lagi melakukan upaya-upaya itu. Agar perlindungan itu mulai dari tingkat desa. Sekarang ini kan hampir loss, hampir loss sehingga orang masuknya ke desa-desa,โ kata dia.
Mukhtarudin menjelaskan, para korban yang diberangkatkan secara ilegal tidak memiliki perlindungan negara karena tidak terdaftar di Sistem Komputerisasi Pelayanan, Penempatan, dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Tapi bila ada masalah, pemerintah akan tetap mendampingi dan mencarikan solusi.
Untuk menekan angka keberangkatan non-prosedural, ia mendorong pemerintah daerah mengikuti contoh Kabupaten Jember. Daerah itu memberikan beasiswa kepada anak calon pekerja migran yang berangkat secara resmi.
โSeperti halnya Jember misalnya, untuk menekan angka yang unprocedural, mereka sudah membuat kebijakan bahwa bagi pekerja migran yang mau berangkat secara prosedural, anak-anaknya diberikan beasiswa,โ kata Mukhtarudin.
Ia juga meminta daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah sebagai kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
โDan kita mendorong daerah-daerah untuk segera membikin Peraturan Daerah. Sesuai amanat Undang-Undang 18 Tahun 2017, bahwa daerah juga wajib membuat Peraturan Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang 18 dan Peraturan Pemerintah-nya,โ pungkas dia.
