Menteri PU: Hanya 51 Ponpes yang Terdaftar Kantongi Izin PBG
7 Oktober 2025 15:26 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Menteri PU: Hanya 51 Ponpes yang Terdaftar Kantongi Izin PBG
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang telah mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung.kumparanNEWS

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang telah mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Artinya, sebagian besar pondok pesantren belum mengantongi PBG.
"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Menteri PU, Dody Hanggodo, di Kantor Kementerian PU pada Selasa (7/10).
Dody mengaku KemenPU bakal melakukan pengecekan ke puluhan ribu pondok pesantren yang belum memiliki izin dan membantu mereka untuk mendapatkan izin.
Dody menduga sebagian besar pondok pesantren itu belum mengantongi PBG karena menilai PBG tak terlalu penting untuk mendirikan pondok pesantren. Padahal, PBG begitu penting untuk memastikan kualitas bangunan pondok pesantren.
"Pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap gak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur dan seterusnya," jelas dia.
Selain itu, adapula faktor ketidaktahuan dari pengurus pondok pesantren soal PBG. Biasanya, kata dia, pondok pesantren yang tak mengetahui soal PBG berada di kota atau kabupaten terpencil.
"Biasanya kan urusan PBG IMB itu kan hanya di kota besar ya. Di kota yang kecil-kecil mungkin mereka enggak terlalu aware soal itu," kata dia.
