Menunggu Eksekusi Harvey Moeis Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset
29 Oktober 2025 6:56 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Menunggu Eksekusi Harvey Moeis Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis kini telah inkrah usai istari Harvey, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan penyitaan aset.kumparanNEWS

Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Aset yang dipersoalkan termasuk 88 tas, perhiasan, tanah, hingga rumah.
Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh tim penasihat hukum Sandra Dewi dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan asetnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Sidang tersebut sedianya beragendakan kesimpulan dari tim penasihat hukum Sandra selaku Pemohon dan jaksa pada Kejaksaan Agung selaku Termohon. Namun, tim penasihat hukum Sandra justru menyerahkan surat pencabutan gugatan ke Majelis Hakim yang menyidangkan perkara keberatan itu.
Setelah memeriksa surat pencabutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kemudian membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Rios saat membacakan penetapannya.
"Terhadap permohonan tersebut adalah hak subjektif para Pemohon sebagai pihak yang mengajukan keberatan sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan," imbuh Hakim Rios.
Hakim Rios menyebut bahwa Sandra Dewi dkk melakukan pencabutan gugatan keberatan itu secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Ia mengatakan, Sandra Dewi dkk juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.
"Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tutur Hakim Rios.
"Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon," ucap Hakim Rios.
Tanggapan Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi pencabutan gugatan oleh Sandra Dewi. Ia mengatakan tetap yakin bahwa tindakan penyitaan aset yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Dengan dicabutnya gugatan, ya nanti kan jadi pertimbangan Majelis Hakim kan dalam memutus terhadap permohonan keberatan. Yang jelas Penuntut Umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh Penuntut Umum sudah benar," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10).
"Keterangan dari penyidik yang dihadirkan juga kemarin sudah dimintai keterangan dan ahli-ahli juga bahwa langkah-langkah hukum, baik itu penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan Harvey Moeis di mana salah satunya ada menurut Sandra Dewi ada, apa, ininya dia, dia sebagai pihak ketiga beriktikad baik," jelas dia.
Anang menjelaskan, pencabutan gugatan itu juga menunjukkan bahwa penyitaan aset Sandra Dewi di kasus Harvey Moeis sudah jelas status dan kedudukan hukumnya.
"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," ucap dia.
"Untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi, ya, oleh Penuntut Umum, tapi sudah inkrah," terangnya.
Terhadap aset-aset tersebut, lanjut Anang, akan dirampas negara untuk kemudian dilelang sebagai perhitungan untuk membayar kerugian negara.
"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," tutur dia.
Harvey Moeis Bisa Dieksekusi
Usai gugatan keberatan itu dicabut, Hakim menyebut Harvey Moeis bisa dieksekusi hukuman 20 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan melalui penetapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan aset Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
"Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan gugatan tersebut.
Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun ini. Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, dan dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Putusan tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan.
Atas putusan itu, Kejaksaan Agung pun menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Putusan yang diketok pada Rabu (25/6) itu memastikan Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara.
