Mereka yang Dapat Remisi HUT RI: Ronald Tannur, John Kei hingga Ahmad Fathanah

19 Agustus 2025 3:38 WIB
Β·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mereka yang Dapat Remisi HUT RI: Ronald Tannur, John Kei hingga Ahmad Fathanah
Sejumlah narapidana mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 RI.
kumparanNEWS
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sejumlah narapidana mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-80 RI. Kabag Humas Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti, mengatakan terdapat dua jenis remisi yang diberikan kepada narapidana, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
Remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sementara remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap dasawarsa (10 tahun) kemerdekaan Indonesia.
Lantas siapa saja yang mendapatkan remisi tersebut, berikut di antaranya:

Ronald Tannur

Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Gregorius Ronald Tannur ialah terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia mendapat remisi 4 bulan dalam rangka HUT RI.
"Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (18/8).
Rika menjelaskan, pemberian remisi ini dilakukan karena Ronald Tannur dinilai memenuhi persyaratan.
"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," jelas dia.

John Kei

Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei, juga mendapat remisi dalam momen HUT ke-80 RI. John Kei saat ini mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, usai divonis 15 tahun penjara.
Sebelumnya, John Kei dan 34 anak buahnya ditangkap polisi karena beberapa kasus, salah satunya adalah percobaan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei, di Tangerang.
Dalam kasus itu, John Kei dan anak buahnya juga melakukan pengerusakan dan penyalahgunaan senjata api. Selain itu, John Kei dan anak buah juga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan seorang korban dan seorang lagi luka-luka.
"Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi: John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya, Senin (18/8).
Di momen ini, John Kei mendapat remisi total 7 bulan. Rinciannya, 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.

Ahmad Fathanah

Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Fathanah terpidana kasus korupsi impor daging sapi. Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Fathanah terbukti menerima fee Rp1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama untuk pengurusan kuota impor daging sapi.
Di momen HUT RI tahun ini ia mendapat remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Shane Lukas

Terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga mendapat remisi di momen perayaan HUT ke-80 RI. Hukuman penjara Shane dipotong selama 6 bulan.
Adapun 6 bulan remisi yang didapat Shane terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum hari kemerdekaan selama 3 bulan; dan remisi dasawarsa kemerdekaan selama 3 bulan.

Edward Soeryadjaya

Edward Soeryadjaya Foto: Antara
Terpidana korupsi, Edward Soeryadjaya, mendapatkan remisi selama 8 bulan di momen HUT ke-80 RI. Edward tengah menjalani hukuman 17 tahun 9 bulan penjara dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina serta korupsi di ASABRI.
Edward total mendapatkan remisi selama 8 bulan. Rinciannya, Edward mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan selama 5 bulan; dan remisi dasawarsa hari kemerdekaan selama 3 bulan.
Edward Soeryadjaya merupakan Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 612 miliar.
Edward ditahan Kejaksaan Agung sejak 20 November 2017. Dalam kasus itu, Edward divonis 15 tahun penjara.
Tak lama berselang, pemilik nama lengkap Edward Seky Soeryadjaya itu kembali diadili. Kali ini ia didakwa terlibat kasus korupsi di ASABRI.

Windu Aji Sutanto

Dua terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal, Windu Aji Sutanto (tengah) dan Glenn Ario Sudarto (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Terpidana korupsi, Windu Aji Sutanto, turut mendapatkan remisi di momen perayaan HUT ke-80 RI. Windu Aji tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi tambang di IUP PT Antam di kawasan Sultra.
Total, Windu Aji mendapat remisi 8 bulan. Remisi itu terdiri dari 3 bulan remisi umum; dan 3 bulan remisi dasawarsa.
Dalam kasusnya, Windu Aji divonis 10 tahun penjara. Ia telah ditahan sejak 24 Juli 2023 lalu.
Belakangan, kini Windu Aji juga tengah diusut dengan sangkaan pencucian uang. Perkaranya tengah di tahap persidangan.

Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Terpidana kasus penganiyaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapat remisi 6 bulan di momen HUT ke-80 RI. Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun itu kini tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan; ⁠remisi dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Kalapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, saat dikonfirmasi, Senin (18/8).
Dalam kasusnya, Mario sudah ditahan sejak 22 Februari 2023. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Ervan Fajar Mandala

Ilustrasi penjara. Foto: sakhorn/Shutterstock
Terpidana kasus korupsi, Ervan Fajar Mandala, mendapat remisi selama 8 bulan di momen perayaan HUT ke-80 RI. Ervan kini masih menjalani hukuman 7 tahun penjara atas kasus korupsi di Askrindo.
Total 8 bulan remisi itu didapat Ervan dari 5 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.
Adapun Evan ditangkap Kejaksaan pada 7 Februari 2021 lalu di kawasan Tangerang, Banten. Dia ditangkap setelah buron sejak 2013 lalu.
Dalam kasusnya, Ervan merupakan Dirut PT Reliance Asset Management bersama-sama dengan pejabat PT Askrindo melakukan investasi Rp 439 miliar kepada 6 perusahaan investasi, termasuk perusahaannya.
Investasi itu tidak sesuai dengan aturan sehingga menimbulkan kerugian negara. Atas perbuatannya, Evan dijatuhi pidana selama 15 dan denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 796.387.077.
Trending Now