Miris, Penjual Video di Grup Facebook Inses 'Suka Duka' Masih Berusia 18 Tahun

24 Mei 2025 16:50 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Miris, Penjual Video di Grup Facebook Inses 'Suka Duka' Masih Berusia 18 Tahun
Polisi tangkap anak 18 tahun karena jual video porno di grup Facebook Suka Duka.
kumparanNEWS
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Polda Metro Jaya menangkap anak laki-laki berusia 18 tahun yang diduga menjadi kontributor aktif di grup Facebook β€˜Suka Duka'. Pelaku mengunggah konten video porno di grup untuk dijual seharga Rp 50 ribu untuk tiga video.
β€œIni sangat memprihatinkan. Jadi modus operandi dari anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk tiga konten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Sabtu (24/5).
Selain menjual di grup, pelaku juga menjual konten melalui Telegram. Polisi mendapati adanya 144 grup Telegram yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan konten video pornonya. Tak dijelaskan cara pelaku mendapatkan video porno tersebut.
β€œSehingga penyidik akhirnya melakukan penetapan seseorang ini menjadi tersangka statusnya itu adalah anak,” ucap dia.
Meski telah ditetapkan jadi tersangka, pelaku tak ditahan dan dikembalikan ke orang tuanya karena mesti menjalani ujian sekolah. Walaupun begitu, pelaku mendapat pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS). Ke depan, Ade mengharapkan orang tua dapat lebih ketat mengawasi anaknya.
β€œKasus ini masih terus dikembangkan, kami berharap kerja sama dari semua pihak kita sama-sama bekerja sama mengawasi keluarga,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagaimana diketahui, grup Facebook Suka Duka berisi konten ketertarikan sedarah atau inses. Grup itu mempunyai 32 member aktif.
Trending Now