MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ariel-Raisa soal Hak Cipta, Ini Pasal yang Diubah
17 Desember 2025 21:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ariel-Raisa soal Hak Cipta, Ini Pasal yang Diubah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 (UU Hak Cipta) yang diajukan oleh Ariel, Bernadya hingga Raisa.kumparanNEWS

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 (UU Hak Cipta) yang diajukan oleh musisi Nazril Irham (Ariel), Bernadya, hingga Raisa Andriana.
Dalam putusannya, MK mengubah 3 pasal dalam UU Hak Cipta, yakni: Pasal 23 ayat (5); Pasal 87 ayat (1); dan Pasal 113 ayat (2). Berikut uraiannya:
Pasal 23 ayat (5)
Pasal ini sebelumnya berbunyi:
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."
MK menyatakan frasa 'setiap orang' dalam pasal tersebut tak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan frasa 'setiap orang' dalam pasal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Sebab, tak dijelaskan maksud siapa yang memiliki kewajiban untuk membayarkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
MK menilai, dalam suatu pertunjukan komersial, yang mengetahui secara rinci keuntungan yang didapat adalah pihak penyelenggara. Sehingga, mereka yang dinilai berkewajiban untuk membayarkan royalti.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," kata Enny dalam sidang di MK, Rabu (17/12).
MK juga menyatakan perlu ada aturan yang jelas terkait batas waktu pembayaran royalti.
Pasal 87 ayat (1)
Pasal ini sebelumnya berbunyi:
"Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial."
MK memutuskan untuk menyatakan frasa 'imbalan yang wajar' tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan'.
MK menilai, frasa 'imbalan yang wajar' menyebabkan ketidakpastian hukum karena menimbulkan ruang penafsiran yang bebas oleh masyarakat. Karenanya, frasa ini perlu dipertegas.
Menurut MK, imbalan yang diberikan atas ciptaan tak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk menikmati hasil ciptaannya.
"Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil para Pemohon perihal frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’ adalah beralasan menurut hukum,” ucap Enny.
Pasal 113 ayat (2)
Pasal ini sebelumnya berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'huruf f' tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice'.
MK menilai, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi menjadi hak eksklusif mereka.
Karenanya, pelanggaran hak ekonomi atau pemegang hak cipta harus mengedepankan penyelesaian berupa pemberian sanksi administratif dan mekanisme keperdataan dibandingkan pidana.
“Meskipun sanksi pidana dalam undang-undang hak cipta adalah sah, namun oleh karena pengaturan sanksi pidana dalam undang-undang a quo merupakan bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang, dalam hal ini Mahkamah menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana dimaksud harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari penerapan prinsip ultimum remedium," tutur Enny.
