MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI
5 Juni 2025 11:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima 5 permohonan uji formil terkait UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.kumparanNEWS

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima 5 permohonan uji formil terkait UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Sebagian besar alasan MK menyatakan tidak menerima permohonan uji formil karena tidak terpenuhinya kedudukan hukum para pemohon untuk menggugat UU tersebut.
Adapun lima gugatan formil tersebut yakni:
Pada pokoknya, para pemohon menyatakan proses pembentukan UU TNI tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menilai permohonan-permohonan itu tidak dapat diterima.
"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (5/6).
Lantas apa pertimbangan MK?
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalam perkara nomor 55, uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan kerugian pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan dalam akses informasi mengenai proses pembentukan UU 3/2025 namun tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti yang menunjukkan satu pun upaya aktif atau real action dalam proses pembentukan UU 3/2025.
Dia mencontohkan seperti melakukan kegiatan seminar, diskusi, atau kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan pemohon dalam pembentukan UU 3/2025.
"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan," kata Saldi Isra.
Kemudian dalam perkara nomor 58, para pemohon juga dinilai tidak bisa menguraikan dengan jelas potensi kerugian yang dialaminya atas persoalan konstitusionalitas pembentukan UU 3/2025.
"Pada kedudukan hukum hanya menjelaskan kerugian pemohon sebagai mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan UU 3/2025 namun tidak dikuatkan dengan bukti mengenai kegiatan sebagai aktivis walaupun para pemohon menyatakan diri sebagai aktivis terutama aktivitas kegiatan pembentukan UU 3/2025," kata Saldi.
Sama halnya dengan putusan terhadap permohonan nomor 66, 74, dan 79.
"Tidak bisa membuktikan partisipasi nyata dalam pembentukan UU 3/2025," kata Saldi Isra.
Dengan demikian, kelima permohonan yang mempersoalkan formalitas pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dinyatakan tidak dapat diterima.
