MK Tak Terima Gugatan Soal Penghapusan Kolom Agama di KTP-KK

29 September 2025 18:43 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
MK Tak Terima Gugatan Soal Penghapusan Kolom Agama di KTP-KK
Taufik pun menyinggung pengalamannya saat konflik Poso, di mana terjadi sweeping KTP yang membahayakan dirinya dan orang lain hanya karena identitas agama yang tercantum.
kumparanNEWS
Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi soal penghapusan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) tidak dapat diterima. MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.
Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (29/9).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya.
Adapun gugatan itu diajukan oleh Taufik Umar selaku wiraswasta. Dalam permohonannya, ia menilai pencantuman agama di dokumen kependudukan berisiko memunculkan diskriminasi hingga ancaman keselamatan.

Konflik Poso

Taufik pun menyinggung pengalamannya saat konflik Poso, di mana terjadi sweeping KTP yang membahayakan dirinya dan orang lain hanya karena identitas agama yang tercantum dalam dokumen kependudukan tersebut.
Taufik menyebut, kolom agama di KTP juga menjadi faktor meningkatnya risiko keselamatan, karena banyaknya korban sweeping yang dianiaya hingga dibunuh.
Akan tetapi, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa petitum yang diajukan Taufik tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
β€œPemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita,” ucap Suhartoyo.
Ketua MK Suhartoyo, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Selain itu, petitum yang diajukan tidak jelas karena Taufik selaku Pemohon tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang perlu dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, kata Suhartoyo, meskipun MK berwenang mengadili permohonan tersebut, pokok permohonan dan hal-hal lainnya dari gugatan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya.
Adapun dalam gugatannya, Taufik Umar mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Dalam permohonannya itu, Taufik menilai terdapat hubungan kausalitas antara pencantuman agama di KTP, yang merupakan penyebab dari terjadinya penganiayaan hingga pengancaman.
Dengan begitu, ia menilai bahwa pencantuman agama di KTP dan KK bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Trending Now