MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Berbeda Pendapat
17 September 2025 18:01 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Berbeda Pendapat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap revisi UU TNI yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025.kumparanNEWS

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap revisi UU TNI yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025.
Adapun para pemohon dari Koalisi Masyarakat Sipil tersebut yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selaku Pemohon I, Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) selaku Pemohon II, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) selaku Pemohon III.
Selain itu, gugatan tersebut juga diajukan oleh Inayah W. D. Rahman selaku karyawan swasta (Pemohon IV), Eva Nurcahyani selaku mahasiswa (Pemohon V), dan Fatiah Maulidiyanty selaku mengurus rumah tangga (Pemohon VI). Mereka menilai proses revisi UU TNI bermasalah secara formil. Namun Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusannya, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (17/9).
"Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya," lanjut Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan soal mengapa pembahasan revisi UU TNI dilakukan di era Anggota DPR periode 2024-2029.
Mahkamah menilai wajar bahwa DPR periode 2019-2024 melakukan penghentian pembahasan revisi UU TNI di mana proses pembahasannya belum sampai pada proses pembahasan DIM bersama dengan pemerintah.
Guntur menyebut, Mahkamah menilai hal tersebut sebagai tindakan yang dapat dipahami karena adanya faktor status keanggotaan DPR periode 2019-2024 yang menjelang akan berakhir.
Kendati demikian, lanjutnya, pada masa keanggotaan DPR 2019-2024 tersebut, disepakati tetap melanjutkan proses pembentukan revisi UU TNI pada periode DPR selanjutnya.
"Hal demikian, menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar masih sejalan dengan hakikat dan tujuan dari carry over yang menitikberatkan pada berkesinambungan proses pembentukan suatu UU dikarenakan adanya keterbatasan waktu pembahasan," tutur Guntur Hamzah membacakan pertimbangannya.
"Secara substantif tindakan tersebut masih sejalan (koheren) dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 71A UU 15/2019, karena dalam pembentukan undang-undang diperlukan adanya kepastian hukum khususnya terkait dengan keberlanjutan RUU tersebut," terang dia.
Kemudian, MK juga menilai bahwa pembentukan revisi UU TNI telah selaras dengan asas kejelasan tujuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta telah dilaksanakan secara proporsional.
"Hal tersebut telah jelas diuraikan dalam bagian Konsideran dan Penjelasan Umum UU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai latar belakang, maksud, dan tujuan penyusunan Undang-Undang a quo," papar Guntur.
Selain itu, MK juga berpendapat bahwa DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan revisi UU TNI. Tak hanya itu, Mahkamah juga menyatakan DPR telah melakukan keterbukaan akses bagi masyarakat terhadap draf dan naskah akademik terkait revisi UU TNI.
"Salah satunya dibuktikan dengan adanya Policy Brief yang disusun oleh Indonesia Strategic & Defense Studies (ISDS) dengan judul 'Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang'. Adanya analisis tersebut menunjukkan bahwa ISDS dapat mengakses draf RUU dari Badan Legislasi DPR," ucap Guntur.
"Menurut Mahkamah, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon," sambungnya.
MK menilai, DPR juga menyediakan akses informasi terkait revisi UU TNI tersebut melalui hasil wawancara dengan awak media setelah rapat pembahasan UU tersebut.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut, pembentuk undang-undang telah menyediakan akses melalui laman resmi dan kanal YouTube DPR serta adanya hasil wawancara yang dilakukan oleh media massa dalam setiap tahapan pembahasan RUU a quo telah membuktikan upaya pembentuk Undang-Undang dalam membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat," ujar Guntur.
Tak hanya itu, kata Guntur, dalil para Pemohon mengenai Presiden dan DPR yang menahan penyebarluasan dokumen dan tidak langsung membuka akses dokumen kepada publik setelah revisi UU TNI disahkan adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, lanjut dia, pada faktanya MK dapat mengakses dan mengunduh UU TNI yang tersedia di laman resmi pemerintah, dalam hal ini adalah laman Sekretariat Negara.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, telah ternyata tidak terjadi penahanan penyebarluasan UU Nomor 3 Tahun 2025," tutur Guntur.
"Andaipun terdapat kendala dalam menelusuri UU a quo yang telah diundangkan, hal tersebut tidak serta-merta menyebabkan proses pembentukan UU a quo cacat secara formil," sambung dia.
Dalam putusan tersebut, sebanyak empat orang Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Keempat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, mereka menilai bahwa Mahkamah semestinya mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
Meski demikian, mayoritas Hakim MK menilai gugatan layak ditolak. Kelima Hakim yang berpendapat seperti itu adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Ridwan Mansyur.
