Modus Pengoplos LPG: Suntik 4 LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Dijual Rp 200 Ribu

24 Desember 2025 15:38 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Modus Pengoplos LPG: Suntik 4 LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Dijual Rp 200 Ribu
Pratik pengoplosan gas LPG ini sudah berjalan 18 bulan.
kumparanNEWS
Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini yakni PBS, SH, dan JH. Mereka beroperasi di Jakarta Timur dan Depok.
β€œTKP-nya tadi kalau di Jakarta Timur ada di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung. Kemudian yang di Depok ada di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Cipayung Ratu Jaya,” beber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/12).
Edy menyebut, praktik culas itu sudah berjalan selama 18 bulan. Motifnya ingin meraup cuan yang banyak dengan menjual LPG nonsubsidi dengan isi dari gas subsidi.
β€œPenyalahgunaan gas LPG 3 kg atau yang subsidi terjadi ketika produk tersebut digunakan oleh pihak yang tidak berhak atau diperjualbelikan secara ilegal untuk meraup keuntungan oleh pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Petugas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengawasi barang bukti elpiji dari kasus pengoplosan elpiji bersubsidi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Polisi belum mengungkap jumlah keuntungan yang telah diraup para tersangka dari praktik ilegal itu. Namun Edy mengatakan satu tabung gas LPG 12 kilogram nonsubsidi hasil oplosan dijual hingga Rp 200 ribu, padahal modalnya hanya Rp 80 ribu karena menggunakan empat tabung gas LPG 3 kg.
"Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80.000, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50.000 karena dia dijual di harga Rp 130.000 sampai dengan Rp 200.000," tutur Edy.
"Ini menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas tersebut," tambahnya.
Para tersangka tidak hanya menjual gas oplosan untuk ukuran 12 kilogram, tapi juga untuk 50 kg. Ukuran tersebut dijual hingga Rp 510 ribu.
"Kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480.000 sampai dengan Rp 510.000," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya dengan ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Trending Now