Momen Firdaus Oiwobo Sidang di MK: Salah Sebut Nama Ketua MA, Diminta Lepas Toga

19 November 2025 19:27 WIB
ยท
waktu baca 7 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Momen Firdaus Oiwobo Sidang di MK: Salah Sebut Nama Ketua MA, Diminta Lepas Toga
Advokat, Firdaus Oiwobo, menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil UU Advokat yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu.
kumparanNEWS
Advokat, Firdaus Oiwobo, saat mengenakan toga dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil UU Advokat yang diajukannya ke MK, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi RI
zoom-in-whitePerbesar
Advokat, Firdaus Oiwobo, saat mengenakan toga dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil UU Advokat yang diajukannya ke MK, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi RI
Advokat, Firdaus Oiwobo, menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil UU Advokat yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/11).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 217/PUU-XXIII/2025. Adapun gugatan itu diajukan Firdaus lantaran merasa dirugikan usai sumpah advokatnya dibekukan.

Diminta Lepas Toga

Dalam sidang perdana gugatan itu, Firdaus menggandeng Deolipa Yumara sebagai kuasa hukumnya. Saat diperkenalkan oleh Deolipa, Firdaus tampak mengenakan toga advokat.
Melihat Firdaus yang hadir memakai toga, Ketua MK Suhartoyo pun memintanya untuk melepaskan toga tersebut. Suhartoyo menyebut, Firdaus kehilangan haknya sementara sebagai advokat usai sumpah advokatnya dibekukan Mahkamah Agung (MA). Hal itu pula yang mendasari Firdaus menggugat UU Advokat ke MK.
"Bukti yang dilampirkan kepada Mahkamah, ke Mahkamah, Saudara ada pemberhentian dari berita acara sumpahnya dari Mahkamah Agung," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
"Memang kemudian Saudara membentuk organisasi baru. Tapi, organisasi advokat apakah kemudian serta-merta mengukuhkan kembali Anda sebagai advokat, sementara pijakan Anda sumpahnya sudah dicabut Mahkamah Agung," sambungnya.
Menurut Suhartoyo, gugatan yang diajukan Firdaus akan memunculkan persoalan ihwal kedudukan hukum jika hadir dalam kapasitas sebagai advokat dengan memakai toga.
"Kalau hari ini Saudara mengajukan permohonan berkaitan dengan norma yang diuji ini yang sudah kami pelajari, kalau Anda masih mengukuhkan diri sebagai advokat, bisa jadi ada persoalan dengan legal standing Saudara," paparnya.
"Karena Saudara bisa mempermasalahkan norma ini, kalau Saudara posisinya sebagai, pernah sebagai advokat yang kemudian tidak bisa menduduki kembali karena norma ini tidak clear. Karena Anda tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk membela diri," terang Suhartoyo.
Firdaus kemudian memberikan penjelasan terkait kedudukannya usai sumpah advokatnya dibekukan. Ia menerangkan, pembekuan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di UU Advokat.
Oleh karenanya, kata dia, gugatan uji materiil tersebut didaftarkannya ke MK.
"Hari ini saya bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diadakan judicial review, bahwa pembekuan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Yang Mulia," kata Firdaus.
"Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, dan jawaban mereka melalui humas [Pengadilan Tinggi] Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat," imbuhnya.
Dalam momen penjelasan itu, Firdaus justru salah menyebutkan nama Ketua MA Sunarto menjadi Suhartoyo. Suhartoyo merupakan Ketua MK yang memimpin sidang gugatan Firdaus Oiwobo.
"Dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo, saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," tutur Firdaus.
"Suhartoyo siapa?" tanya Suhartoyo.
"Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia," timpal Firdaus.
Firdaus pun melanjutkan alasannya mengajukan permohonan uji materiil tersebut untuk menguji pernyataan yang disampaikan Sunarto tersebut.
Namun, Suhartoyo menekankan bahwa Firdaus kehilangan pijakannya sebagai advokat hingga gugatannya telah diputuskan oleh MK. Suhartoyo pun meminta Firdaus untuk melepaskan toga advokat tersebut.
"Oleh karena itu, pilihan Saudara hadir sebagai principal, tidak sebagai advokat, supaya tidak menimbulkan dualisme di luar," kata Suhartoyo.
"Ya kalau Anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu," sambungnya.
"Oke, siap, Yang Mulia. Siap dipahami, Yang Mulia," timpal Firdaus.
Firdaus pun meninggalkan kursi Pemohon untuk melepas toga tersebut. Setelah toga dilepas, ia kemudian kembali lagi dengan terlihat mengenakan kemeja batik berlengan panjang.
Advokat, Firdaus Oiwobo, setelah diminta untuk melepaskan toganya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil UU Advokat yang diajukannya ke MK, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

Salah Tulis Nama Eks Menteri Kehakiman

Tak hanya salah dalam menyebut nama Ketua MA dan ditegur untuk diminta melepas toga, Firdaus Oiwobo juga dikoreksi lantaran salah penulisan nama eks Menteri Kehakiman dalam permohonannya.
Dalam dokumen permohonan yang dibacakan, Firdaus Oiwobo menulis nama Ismail Fahmi sebagai Menteri Kehakiman. Hal itu pun dikoreksi oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh. Mestinya, nama Menteri Kehakiman yang dimaksud adalah Ismail Saleh, bukan Ismail Fahmi.
"Tadi di halaman 31 kalau tidak salah dalam waktu dibacakan itu, tapi harus dilihat situ, Menteri Kehakiman itu Ismail Saleh bukan Ismail Fahmi, ya. Coba lihat di situ, saya dengar tadi Ismail Fahmi, tidak ada Menteri Kehakiman Ismail Fahmi," kata Daniel Yusmic.
"Coba lihat di halaman 31, yang tertulis apa? Ini beliau ini dikenal sebagai pendekar hukum ini, Ismail Saleh," jelasnya.
Adapun Ismail Saleh merupakan eks Jaksa Agung yang menjabat pada tahun 1981-1983 dan kemudian diamanahkan menjadi Menteri Kehakiman era Presiden Soeharto pada tahun 1983-1993.
Nomenklatur Kementerian Kehakiman pun sempat berganti menjadi Menteri Hukum dan HAM, dan telah berubah lagi menjadi Menteri Hukum.
Terkait hal itu, penasihat hukum Firdaus, Deolipa Yumara, pun mengakui kesalahan tulis tersebut dan menyatakan akan diperbaiki.
Hakim Daniel Yusmic juga meminta pihak Firdaus untuk memperbaiki kesalahan tulis lainnya dalam dokumen permohonan tersebut.
"Iya salah, Yang Mulia. Dikoreksi, Yang Mulia," ucap Deolipa.
"Salah, ya. Nanti itu diperbaiki, ya, terkait dengan hal itu. Ini juga dalam catatan saya juga ada beberapa yang tipo, ya, itu juga nanti supaya diperbaiki nanti," ujar Daniel Yusmic.

Gugatan Firdaus Oiwobo

Gugatan uji materiil UU Advokat itu diajukan Firdaus Oiwobo pada 11 November 2025 lalu. Dalam gugatannya, dia mempersoalkan norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Pasal 7 ayat (3) UU Advokat berbunyi:
"Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri."
Sementara, Pasal 8 ayat (2) UU Advokat berbunyi:
"Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung."
Firdaus dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan sumpah advokatnya dibekukan usai insiden naik ke meja saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Firdaus mengakui, Pasal 7 ayat (3) UU Advokat telah mengatur mekanisme pemeriksaan dan pembelaan diri seorang advokat. Namun, menurutnya, pasal itu tak mengatur secara rinci terkait tolok ukur pasti dalam proses pembelaan yang bisa dilakukan.
Misalnya, lanjut dia, organisasi advokat tak diharuskan untuk lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap seorang advokat yang diduga melakukan pelanggaran.
Ketidakjelasan itu, menurut Firdaus, telah merugikan hak konstitusionalnya. Sebab, kaburnya norma pasal itu pernah menyebabkannya diberhentikan dari organisasi advokat tanpa didahului proses pemeriksaan.
Sementara, terkait dengan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, Firdaus menyebut, norma dalam pasal tersebut tidak jelas. Sehingga, bisa terjadi multitafsir dan potensi pelampauan kewenangan oleh Mahkamah Agung.
Oleh karenanya, dia menilai, perlu ada norma lebih rinci yang mengatur tata cara penjatuhan sanksi kepada advokat.
Dia juga menyinggung pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat miliknya oleh Pengadilan Tinggi Banten. Menurutnya, ini adalah contoh nyata ketidakjelasan norma pasal tersebut.
Dari dalil-dalil tersebut, Firdaus meminta agar MK mengubah norma kedua pasal yang dipersoalkannya itu. Dia juga meminta agar putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpah advokatnya dibatalkan.
Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan, dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap."
3. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"a. Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.
b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan Berita Acara Sumpah advokat sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
d. Segala bentuk pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum."
4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1//2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
Trending Now