Motif Anak SD di Medan Bunuh Ibunya: Sakit Hati Dia dan Kakaknya Sering Disiksa

29 Desember 2025 19:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Motif Anak SD di Medan Bunuh Ibunya: Sakit Hati Dia dan Kakaknya Sering Disiksa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pembunuhan ini dipicu pelaku yang melihat ibunya kerap melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap ayah serta kakaknya.
kumparanNEWS
Konferensi pers anak bunuh ibunya di Medan, Senin (29/12/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers anak bunuh ibunya di Medan, Senin (29/12/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
Polisi mengungkap motif anak SD kelas 6 berinisial A (12 tahun) yang membunuh ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), di rumah mereka di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Rabu (10/12).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pembunuhan ini dipicu pelaku yang melihat ibunya kerap melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap pelaku, ayah serta kakaknya.
โ€œMelihat kekerasan yang dilakukan korban terhadap kakak, adik, dan bapaknya yang diancam menggunakan pisau. Ini dilihat si adik (tersangka). Kemudian adik melihat kakaknya dipukuli oleh korban menggunakan sapu dan tali pinggang,โ€ kata Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Polres Medan, Senin (29/12).
Konferensi pers anak bunuh ibunya di Medan, Senin (29/12/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
โ€œKakak sering dimarahi, dimaki, dan dipukul menggunakan sapu serta tali pinggang. Kemudian si adik sering dimarahi dan dicubit,โ€ lanjut Calvijn.
Atas sederet peristiwa tersebut, kata Calvijn, pelaku A kemudian muncul niat mengambil pisau di dapur untuk membunuh ibunya. Aksi itu terjadi saat ibu dan kakaknya sedang tertidur.
โ€œKemudian adik tiba-tiba terbangun dan memandangi korban yang tidur di sampingnya. Hal itu semakin menimbulkan rasa marah. Adik lalu mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban,โ€ ucap Calvijn.
Akibatnya, korban mengalami 26 luka tusukan. Pelaku saat ini telah diamankan petugas untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
โ€œTentang adik selama di Polres, yang paling mendasar adalah memberikan pendampingan serta hak-hak dasar terhadap adik, baik hak untuk beribadah, bermain, berkomunikasi, maupun memperoleh pendidikan,โ€ pungkas Calvijn.
Trending Now