Motif Penyiksaan hingga Tewas Perempuan di Mes 'LC Karaoke' Batam
6 Desember 2025 19:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Motif Penyiksaan hingga Tewas Perempuan di Mes 'LC Karaoke' Batam
"Dwi memberontak, membuat emosi Wilson memuncak hingga terjadi penganiayaan sadis," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah.kumparanNEWS

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, membeberkan motif penyiksaan hingga tewas Dwi Putri Aprilian Dini (25 tahun), perempuan yang berasal dari Lampung.
Dwi Putri tewas di mes perusahaan agensi penyalur lady companion (LC) karaoke di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Sebenarnya, Dwi Putri adalah buruh pabrik yang sedang melamar menjadi LC di agensi tersebut. Belum sempat ia bekerja, ia disiksa hingga tewas.
Penyiksaan itu terjadi pada Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11).
Apa motif penyiksaan itu?
Pelaku utama yang sudah jadi tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko (28), pemilik agensi "MK", mengharuskan para calon LC menjalani ritual khusus.
"Jika hendak bergabung, mereka harus melalui sebuah ritual," ujar Amru.
Ritual itu dilakukan di ruangan gelap: Para LC dipaksa minum alkohol, menenggak obat penenang, mukanya dilukis, lalu joget. Inilah hal yang disebut sebagai "penglaris". Dwi menolak lalu disiksa.
Selain itu, Anik Istikoma alias Melika Levana alias Mami (36), kekasih Wilson, membuat video rekayasa "Dwi Putri mencekik Melika" yang membuat Wilson murka.
Anik juga telah jadi tersangka.
Penyebab Kematian
"Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas," kata Amru.
Air itu masuk ke paru-paru karena tangan Dwi Putri diborgol, kaki diikat, mulut dilakban, lalu mukanya disemprot air dari selang.
Selain itu, Dwi Putri juga dipukul di kepala, dada, leher, paha, menggunakan tangan, sapu lidi, kayu.
Menurut Amru, para pelaku mencopot seluruh perangkat CCTV di mes tersebut. Sembilan kartu memori CCTV kini menjadi barang bukti.
Selain Wilson dan Anik, terdapat dua orang lain yang juga jadi tersangka yakni Putri Angelina alias Papi Tama (23), yang merupakan koordinator LC, berperan membantu mengikat dan memborgol korban.
Lalu Salmiati alias Papi Charles (25), yang juga koordinator LC, berperan mengawasi korban, dan melepas sembilan CCTV di TKP.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
