Mutilasi Mahasiswa UMY: Pelaku Terinspirasi Film Cannibal
22 November 2023 15:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Mutilasi Mahasiswa UMY: Pelaku Terinspirasi Film Cannibal
Mutilasi Mahasiswa UMY: Pelaku Sembelih Korban Terinspirasi Film Kanibal.kumparanNEWS

Peringatan: Konten ini mengandung kekerasan yang mungkin dapat mengganggu Anda.
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11).
Dalam sidang ini, terdakwa Ridduan mengenakan kaca mata dan berpeci, sedang terdakwa Waliyin tidak. Sidang ini dipenuhi banyak pengunjung.
Dalam sidang perdana itu, terungkap bahwa kasus keji berawal dari perkenalan di grup Facebook BDSM. Terungkap pula alasan terdakwa Waliyin nekat menghabisi Redho karena nafsu berahi dan terinspirasi film.
Saat itu Redho telah dalam kondisi lemah setelah dianiaya terdakwa lainnya, Ridduan. Ridduan saat itu menjadi master yang berperan menganiaya atau melakukan kekerasan kepada Redho. Keduanya saat itu sedang melakukan aktivitas seksual sesama jenis BSDM.
Peristiwa ini di kos Waliyin di Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman. Ridduan yang tengah berdua bersama korban kemudian memanggil Waliyin. Saat itu posisi Redho sudah terjatuh akibat pukulan Ridduan.
"Terdakwa 1 Waliyin guna membangkitkan nafsu berahinya lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish sembelih yang tersimpan dalam galeri handphone terdakwa 1 yang merupakan peragaan antara terdakwa 1 sendiri dengan orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Hanifah dan Evita Pranatasari saat membacakan dakwaan.
"Dan terdakwa 1 teringat film mutilasi Cannibal 2006. Dan untuk memuaskan nafsu berahinya terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk menyembelih korban dan terdakwa 2 menyetujuinya," katanya.
Saat itu Selasa 11 Juli 2023 pukul 02.00 WIB di kos Waliyin, keduanya menggotong Redho ke kamar mandi dan diletakkan di atas meja kecil.
"Terdakwa 1 menyembelih leher korban dengan menggunakan golok," katanya.
Kemudian Ridduan memegangi rambut korban. Proses ini dilakukan bergantian oleh kedua terdakwa.
"Bahwa saat menyembelih leher, korban hidup, terdakwa 1 Waliyin merasakan gairah berahi," katanya.
Lalu dengan 3 buah pisau, sebuah golok, sebuah pisau bedah yang telah disiapkan sebelumnya, Waliyin dan Ridduan memutilasi korban.
"Memisahkan tulang dan daging korban selanjutnya kedua terdakwa merebus potongan tangan dan kaki korban dengan menghilangkan jejak sidik jari," katanya.
Lalu Selasa 11 Juli pukul 18.00 WIB kedua terdakwa memasukkan potongan tubuh korban ke dalam 4 kantong plastik. Satu kantong kresek berisi kepala korban dikubur di sungai di Kapanewon Turi, Sleman menggunakan cangkul.
Kantong kresek berisi potongan lainnya dibuang di jembatan sungai Bedog, Turi.
Kedua terdakwa sempat kembali ke kos untuk bersih-bersih. Dan Rabu 12 Juli, Waliyin mengantar Ridduan ke Stasiun Tugu untuk pulang ke Jakarta.
"Rabu 12 Juli pukul 19.30 WIB potongan tangan kiri dan kaki ditemukan oleh saksi yang sedang memancing di Sungai Bedog. Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh kepolisian Polda DIY," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada 30 November mendatang.
