Muzani: MK Hapus Presidential Threshold Kejutan Awal Tahun

6 Januari 2025 15:13 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Muzani: MK Hapus Presidential Threshold Kejutan Awal Tahun
Muzani: MK Hapus Presidential Threshold Kejutan Awal Tahun
kumparanNEWS
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (6/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi kejutan di awal tahun 2025, tak terkecuali bagi Partai Gerindra.
β€œIni adalah keputusan di awal tahun 2025 yang saya kira mengagetkan,” kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (6/1).
Muzani menilai, gugatan serupa sudah banyak dilayangkan berbagai pihak dan hasilnya selalu ditolak. Padahal, tak ada perubahan konfigurasi hakim.
β€œTercatat lebih dari 30 kali gugatan terhadap persoalan yang sama dengan berbagai macam argumentasi dan alasan tidak pernah mendapatkan, tidak pernah mendapatkan mengabulkan atas gugatan itu oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
β€œMahkamah yang sama, Hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut. Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, Hakim yang sama, kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut,” kata Ketua MPR RI itu.
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Meski begitu, Muzani melihat putusan ini sebagai harapan baru bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air.
β€œTerus terang di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” pungkasnya.
Salah satu aturan dalam Pilpres yang berlaku imbas dari putusan ini adalah kini seluruh partai bisa mengajukan paslon masing-masing.
Dalam Pilpres sebelumnya, termasuk Pilpres 2024, partai politik harus membangun koalisi hingga memenuhi ambang batas kepemilikan kursi 20 persen di parlemen untuk mengajukan paslon. Hal inilah yang membuat seluruh partai berlomba-lomba saling membangun koalisi.
Trending Now