Nafa Urbach Dinilai Langgar Kode Etik, MKD Putuskan 3 Bulan Nonaktif di DPR

5 November 2025 13:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nafa Urbach Dinilai Langgar Kode Etik, MKD Putuskan 3 Bulan Nonaktif di DPR
Nafa Urbach dinilai melanggar kode etik dan dihukum MKD DPR.
kumparanNEWS
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Nafa Urbach menghadiri sidang putusan MKD terkait status keanggotaannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Nafa Urbach menghadiri sidang putusan MKD terkait status keanggotaannya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik melalui pernyataannya terkait tunjangan pengganti perumahan anggota DPR RI. Ini yang membuat Nafa dinonaktifkan NasDem.
MKD pun menghukum Nafa dengan menonaktifkannya dari keanggotaan DPR selama 3 bulan, terhitung sejak ia dinonaktifkan mahkamah partai NasDem pada 1 September lalu.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ucap Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang putusan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/11).
Lima anggota DPR non aktif di sidang putusan MKD terkait status keanggotaan mereka di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
MKD pun meminta kepada Nafa agar menjaga diri dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilakunya ke depan.
“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ucap Adang.
Sidang putusan MKD terkait status non aktif 5 anggota DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Adang pun memastikan, Nafa Urbach tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan selama masa penonaktifannya berlangsung.
“Menyatakan teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ucap Adang.
Trending Now