Najib Razak Menang Banding, Bisa Jalani Sisa Hukuman sebagai Tahanan Rumah

13 Agustus 2025 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Najib Razak Menang Banding, Bisa Jalani Sisa Hukuman sebagai Tahanan Rumah
Putusan pengadilan menyatakan mengakui dokumen kerajaan yang mengizinkan Najib Razak menjalani sisa tahanan sebagai tahanan rumah. Tapi, pengadilan tidak dalam posisi menentukan keasilannya.
kumparanNEWS
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak semakin dekat mendapatkan keputusan yang memungkinkannya menjalani sisa hukuman kasus korupsi BUMN 1MDB sebagai tahanan rumah.
Mengutip Reuters, Rabu (13/8), Najib memenangkan banding di Pengadilan Federal dengan mengantongi keputusan bulat hakim.
Dalam putusannya, Pengadilan Federal mengatakan mengakui ada dokumen kerajaan yang mengizinkan Najib menjalani sisa tahanan sebagai tahanan rumah. Namun, mereka tidak dalam posisi menentukan keasliannya.
Dokumen kerajaan yang dimaksud dikeluarkan oleh mantan Raja Al-Sultan. Usai dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 12 tahun penjara, Najib kemudian mengajukan peninjauan kembali dengan dalih menerima perintah kerajaan yang mengizinkannya menjadi tahanan rumah. Dalam dokumen itu, hukuman Najib dipotong dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Meski panel hakim menyatakan mengakui keberadaan dokumen tersebut, mereka tidak bisa memutuskan apakah dokumen itu benar dikeluarkan sebagai bagian pengampunan.
"Kami mengembalikan kasus ini ke Pengadilan Tinggi untuk sidang peninjauan kembali substantif di hadapan hakim baru," kata hakim Pengadilan Federal, Zabariah Mohd Yusof.
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan kliennya berharap kasus ini segera diproses dan meminta pemerintah mematuhi perintah adendum.
"Begitu raja menandatangani dekrit, anda tidak dapat mempertanyakan keputusannya," kata Shafee.
Meski Raja Malaysia memainkan peran seremonial, tetapi dapat memberikan grasi kepada terpidana berdasarkan kewenangan diskresioner yang diberikan oleh konstitusi federal.
Keputusan yang dibuat oleh keluarga kerajaan jarang digugat. Pernyataan negatif tentang kerajaan dapat dituntut berdasarkan UU Penghasutan era kolonial, yang digunakan terhadap orang-orang yang mengkritik keluarga kerajaan di media sosial.
Pengadilan menetapkan sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tinggi pada 18 Agustus.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7). Foto: FAZRY ISMAIL / POOL / AFP

Polemik Dokumen Kerajaan

Najib dipenjara sejak Agustus 2022 terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia dinyatakan bersalah pada 2020 atas pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena secara ilegal menerima dana yang diselewengkan dari anak usaha 1MDB.
Najib kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan dalih menerima perintah kerajaan yang mengizinkannya menjadi tahanan rumah. Dalam dokumen kerajaan itu, hukuman Najib dipotong dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Pihak berwenang kemudian mengkonfirmasi kebenaran dokumen itu dan melaksanakan perintah kerajaan yang dikeluarkan oleh mantan Raja Al-Sultan Abdullah.
Namun sejak dokumen itu diajukan, otoritas pemerintah termasuk anggota dewan pengampunan menyangkal mengetahui keberadaan dokumen itu. Padahal, pihak mantan raja menyatakan adendum memang pernah dikeluarkan.
Meskipun beberapa dakwaan terkait 1MDB telah dibatalkan, Najib masih harus menghadapi sidang terkait skandal tersebut.
Sidang berikutnya untuk mendengar argumen penutup dijadwalkan digelar pada Oktober mendatang. Najib membantah semua tuduhan.
Trending Now