NasDem Minta MPR Terbitkan Original Intent, Dasar RUU Pemilu Usai Putusan MK
7 Juli 2025 19:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
NasDem Minta MPR Terbitkan Original Intent, Dasar RUU Pemilu Usai Putusan MK
NasDem menilai original intent MPR bisa jadi legal standing DPR dalam RUU Pemilu setelah putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.kumparanNEWS

Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal membuat partai politik mengkaji mendalam, termasuk NasDem. Partai besutan Surya Paloh itu meminta MPR untuk menerbitkan original intent.
Original intent merupakan naskah atau niat asli dari konteks hukum dan konstitusi.
"Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
"Kenapa? Yang pembuat undang-undang dasar itu adalah MPR dan kami NasDem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent, jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," tambah Willy.
Ketua Komisi XIII itu mengatakan, NasDem meminta MPR melakukan itu karena merekalah yang membuat undang-undang dasar 1945. Di sisi lain, MK dinilai telah membuat "UUD" baru.
"Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan undang-undang khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan mk yang terjadi," tambah dia.
Bagi Willy, saat ini, DPR dan partai politik tengah dihadapkan pada situasi buah simalakama. Karena itu, original intent bisa jadi salah satu jalan keluar.
"Itu menjadi legal standing, DPR membuat undang-undang. Jadi legal standing-nya itu original intent dari MPR. Kita bisa lihat, ini kan terjadi deadlock ini, daripada seperti ini kita serahkan MPR yang membuat undang-undang dasar," ucap dia.
Willy menyebut partai politik di DPR tengah berkomunikasi dengan fraksi di DPR maupun MPR untuk membuka opsi ini. Sudah saatnya, anggota dewan juga menyikapi kasus ini lebih dewasa.
