Noel Ebenezer Dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan 19 Januari

13 Januari 2026 10:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Noel Ebenezer Dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan 19 Januari
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan jadwal sidang perdana bagi Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.
kumparanNEWS
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan jadwal sidang perdana bagi Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu bakal menjalani sidang pertama kasus pemerasan pada Senin 19 Januari 2026.
"Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," kata juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, kepada wartawan, Selasa (13/1).
Perkara tersebut bakal disidangkan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Majelis hakim yang sama juga bakal mengadili 10 tersangka lain dalam perkara ini, yakni:

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.
Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.
Trending Now