Nusron Tegaskan Pulau Tak Boleh SHM Pribadi, Usul Ada Daftar Negatif Investasi

1 Juli 2025 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nusron Tegaskan Pulau Tak Boleh SHM Pribadi, Usul Ada Daftar Negatif Investasi
Nusron usul Daftar Negatif Investasi khusus untuk pulau terdepan karena berkaitan dengan kedaulatan negara.
kumparanNEWS
Komisi II RDP dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II RDP dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/7). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pulau tidak boleh dijual ke pihak asing. Ia menyebut, SHM ataupun SHGB di atas tanah tak boleh dialihkan ke orang maupun badan hukum asing.
“Masalah jual-beli pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing. Hak atas tanah baik itu SHM maupun SHGB tidak boleh dialihkan kepada individu maupun badan hukum asing,” ujar dia saat rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).
Nusron menjelaskan ini sebagai jawaban dari ramainya isu pulau-pulau RI dijual di situs asing. Ada empat Pulau di Anambas, Riau dan Pulau Panjang di Sumbawa, NTB. Ia juga menjawab terkait temuan-temuan beberapa pulau yang sudah dibangun resort oleh pihak asing.
KKP segel resort dan wisata tak berizin milik PT PB di Anambas. Foto: KKP
Katanya, ia akan mengecek pulau-pulau itu, apakah memang sudah dibeli oleh orang asing atau hanya bentuk kerja sama investasi dan tetap dikelola WNI.
“Pulau-pulau itu yang hari ini ‘diduduki orang asing’ akan kami cek. Ini sesungguhnya sudah dialihkan atau hanya dikerjasamakan? Kalau dikerjasamakan tapi masih pemiliknya masih WNI, atau masih pemiliknya disewakan, memang tidak ada aturan melarang orang menyewakan bagi siapa pun,” jelasnya.
Namun, ia menyorot industri pariwisata yang belum ada regulasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurutnya, beberapa pulau terluar seharusnya lebih diperketat aturannya demi kedaulatan negara.
“Tapi mungkin daftar negatif investasi perlu kita usulkan bagi industri pariwisata khusus di pulau-pulau kecil dan terluar karena menyangkut kedaulatan negara, bisa jadi kita inisiatif kita usulkan supaya kerja samanya tidak boleh dia jadi mayoritas kepemilikan saham,” ucap dia.
“Kalau itu dikerjasamakan, untuk menjaga kedaulatan, mungkin maksimal dia 49 (persen saham), kalau memang diperlukan untuk seperti itu. Dan saya rata-rata mereka ini adalah jual resort, disewakan untuk jual resort, kemudian orang asing datang, untuk berlibur dan lain sebagainya,” tuturnya.
Ilustrasi Pulau Panjang di Sumbawa. Foto: Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Katanya, usulannya ini agar tidak ada pulau yang eksklusif di Indonesia.
“Sekali lagi, pantai, pulau itu adalah common porperty bukan private property. Tidak boleh dimiliki secara individu,” tegasnya.
“Maka ini ada baiknya, selain tadi ada peraturan mereka tidak boleh memiliki SHM, tidak boleh SHGB itu adalah asing, kalau dikerjasamakan dengan asing, ada baiknya juga kita usulkan bahwa kalau toh dikerjasamakan dengan asing dalam bentuk pengelolaan, yang bersangkutan tidak boleh lebih dari 51 persen,” tandasnya.
Usulannya ini pun akan Nusron sampaikan ke Kementerian Investasi dan Kementerian Pariwisata.
Trending Now