Nusron Ungkap Kendala Reforma Agraria di Daerah: Timses Masuk, Oknum BPN Berulah
26 November 2025 13:33 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Nusron Ungkap Kendala Reforma Agraria di Daerah: Timses Masuk, Oknum BPN Berulah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria di tingkat daerah. kumparanNEWS

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria di tingkat daerah. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) juga dinilai belum tepat sasaran.
"Isu dalam GTRA saat ini adalah belum tepat sasaran," kata Nusron dalam Rakor GTRA yang dihadiri kepala daerah se-Bali di Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11).
Menurutnya, dalam pelaksanaannya terjadi tekanan politik lokal sehingga redistribusi tanah justru menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat.
Contohnya, tanah diberikan kepada tim sukses kampanye pemilihan kepala daerah. Selain itu, tanah memang diredistribusikan kepada petani, tetapi petani tersebut ternyata merupakan tokoh yang berpengaruh kuat di daerah tertentu.
"Jangan mentang-mentang mereka kemarin terlibat menjadi tim sukses kemudian dipaksakan diselip-selipkan di situ. Jangan, Pak, nanti jadi malapetaka buat kita semua," katanya.
Ada juga oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik di pemerintah pusat maupun daerah yang nakal. Menurutnya, para oknum ini sudah dihukum pidana penjara.
"Banyak juga orang BPN, termasuk oknum-oknum BPN dan oknum-oknum di Pemda, yang terpaksaβmohon maafβ'disekolahkan' (dihukum penjara) oleh APH (aparat penegak hukum) akibat masalah ini," katanya.
Politikus Partai Golkar itu meminta kepala daerah agar teliti dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Pemerintah, katanya, sudah menyediakan sekitar 1,8 juta hektare dari target 3 juta hektare tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang bisa diredistribusikan kepada warga.
Adapun persyaratan penerima adalah orang yang tinggal di sekitar TORA, dapat memanfaatkan tanah tersebut seperti petani atau buruh tani, dan masuk dalam kategori masyarakat miskin.
"Dengan redistribusi tanah bagi mereka yang belum punya tanah, supaya mereka mempunyai tanah untuk bercocok tanam, untuk pengentasan kemiskinan. Jangan sampai isu tanah ini menciptakan ketimpangan sosial dan isu ketidakadilan," katanya.
