OJK: FOMO dan Literasi Keuangan Minim Jadi Biang Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal
20 November 2025 20:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
OJK: FOMO dan Literasi Keuangan Minim Jadi Biang Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal
OJK menyebut, rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia jadi faktor yang membuat pinjol ilegal sulit diberantas.kumparanNEWS

Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Dahnial Apriyadi menyebut rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia menjadi faktor yang membuat praktik pinjaman online (pinjol) ilegal sulit diberantas.
Hal itu disampaikan perwakilan OJK dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus pinjol ilegal, Kamis (20/11).
Sementara dari sisi pelaku, proses pembuatan dan akses terhadap platform pinjol ilegal juga mudah.
โDari sisi pelaku, masih mudahnya membuat platform, masih gampangnya akses itu membuat platform dari ya kita digital. Itu enggak bisa kita ubah. Itulah tantangan digitalisasi,โ tambahnya.
Menurut Dahnial, kondisi tersebut membuat pangsa pasar pinjol ilegal di Indonesia sangat besar.
โDi negara lain pangsa pasar pinjol itu kecil karena literasi masyarakatnya lebih tinggi dari kita. Pelaku tuh melihat โwah peluang nih untuk beroperasional di Indonesiaโ,โ ujarnya.
Sementara Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi menegaskan, kondisi tersebut membuat masyarakat semakin rentan terhadap modus penyalahgunaan data dan teror penagihan.
Ia mengatakan rendahnya literasi keuangan dan perilaku fear of missing out (FOMO), membuat sebagian orang mudah terdorong mengambil keputusan tanpa memahami risiko.
โHal ini tentu saja harus menjadi kewaspadaan bagi masyarakat yang didorong oleh rasa fear of missing out dan literasi keuangan yang minim,โ kata Andri.
โBerharap adanya keuntungan tinggi dari perdagangan kripto, hingga menggunakan dana dari pinjaman online untuk membeli aset kripto. Juga berharap dapat menutupi bunga pinjaman yang tinggi,โ tambahnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini mengungkap praktik pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi oleh sebuah sindikat pinjaman online ilegal yang beroperasi menggunakan sejumlah aplikasi tidak berizin. Aplikasi itu adalah 'Dompet Selebriti' dan 'Pinjaman Lancar'.
Namun, para pelaku terus mengancam dan memeras korban padahal pinjaman mereka telah dilunasi. Ratusan orang pun jadi korban.
Para pelaku tidak hanya menagih, tetapi juga menyebarkan data pribadi milik korban dan membuat foto manipulasi bermuatan asusila dengan menempelkan wajah korban.
Sebanyak 7 orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster ditangkap dalam kasus tersebut.
