Oplos Ratusan Tabung Gas Subsidi lalu Jual Harga Normal, Wanita di Bali Dibekuk
30 September 2025 15:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Oplos Ratusan Tabung Gas Subsidi lalu Jual Harga Normal, Wanita di Bali Dibekuk
Dia diduga mengoplos ratusan tabung gas subsidi untuk dijual dengan harga normal atau nonsubsidi ke sejumlah vila dan warung-warung di sekitar Kota Denpasar dan Karangasem.kumparanNEWS

Seorang perempuan berinsial BE (48 tahun) ditangkap polisi di sebuah gudang di Desa Subagan, Kecamatan Karangasem, Bali, pada Rabu (24/9). Dia diduga mengoplos ratusan tabung gas subsidi untuk dijual dengan harga normal atau nonsubsidi ke sejumlah vila dan warung-warung di sekitar Kota Denpasar dan Karangasem.
"Pelaku menjual tabung gas oplosan ukuran 50 kilogram ke vila-vila, mungkin ini sudah menjadi langganan atau tidak masih kita dalami," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo saat jumpa pers di Gedung Ditreskimsus Polda Bali, Selasa (30/9).
Dalam kasus ini, polisi masih menyelidiki awal mula BE bisa terlibat dalam bisnis pengoplosan LPG subsidi. Polisi membutuhkan waktu mendalami kasus ini karena BE masih irit bicara.
Polisi juga mengamankan dua orang karyawannya, laki-laki berinsial BA dan WK, yang masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengusut kasus ini.
"Motif pelaku tentu ekonomi. Pelaku ini adalah pemilik dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua orang karyawannya masih berstatus sebagai saksi," sambungnya.
Kasus ini bermula saat penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mencurigai aktivitas di sebuah lahan kosong di Desa Subagan. Penyidik lalu mengintai dan menduga ada aktivitas pengoplosan gas secara ilegal di lahan tersebut.
Keuntungan Rp 50-100 juta Per Bulan
Penyidik selanjutnya menggerebek lokasi dan menemukan BE bersama karyawannya sedang mengoplos LPG tabung ukuran 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan sempat berhenti pada Agustus 2025 karena kekurangan pasokan. Pelaku BE kembali beroperasi pada September 2025, dengan keuntungan Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per bulan," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BE diduga memerintahkan karyawannya mengambil gas subsidi sebanyak 70 tabung ke sejumlah pangkalan di Kecamatan Bebandem, Karangasem. Polisi masih menyelidiki pangkalan yang terlibat bisnis ilegal milik BE.
Para karyawan lalu disuruh mengoplos gas subsidi itu begitu tiba di lahan kosong. BE juga menginstruksikan kedua karyawan itu mengantarkan LPG ukuran 12 kilogram, hasil oplosan, ke warung-warung dan ukuran 50 kilogram ke vila-vila dengan sebuah mobil pick up.
"Pelaku membeli LPG 3 kilogram Rp 20 ribu per tabung. Pelaku menjual hasil oplosan LPG ukuran 12 kilogram seharga Rp 180 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp 80 ribu per tabung. Sementara, oplosan gas LPG ukuran 50 KG dijual dengan harga Rp 700 ribu per tabung, dengan keuntungan Rp 200 ribu per tabung," katanya.
Atas perbuatannya, BE dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman dihukum maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
