Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Materi Standup 'Mens Rea'

8 Januari 2026 23:14 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Materi Standup 'Mens Rea'
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait penistaan agama dalam acara standup Mens Rea.
kumparanNEWS
Komika senior Pandji Pragiwaksono siap menggelar tur stand up komedi bertajuk Mens Rea di 10 kota Indonesia. Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komika senior Pandji Pragiwaksono siap menggelar tur stand up komedi bertajuk Mens Rea di 10 kota Indonesia. Foto: Vincentius Mario/kumparan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
β€œBenar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (8/1).
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
Budi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang diduga dilakukan Pandji Pragiwaksono melalui pernyataannya dalam spesial show stand up-nya bertajuk Mens Rea.
β€œTentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujarnya.
Saat ini, kata Budi, pihak kepolisian masih melakukan tahapan awal penanganan laporan dengan mengklarifikasi dan menganalisis barang bukti yang ada.
β€œPenyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” jelasnya.
Ia pun meminta publik untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
β€œBeri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” pungkas Budi.
Trending Now