Para Pemuda Kembalikan Barang Jarahan Demo Kantor DPRD Blitar ke Polisi

5 September 2025 10:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para Pemuda Kembalikan Barang Jarahan Demo Kantor DPRD Blitar ke Polisi
Beberapa hari setelah demo, beberapa orang pemuda mengembalikan barang yang mereka jarah saat perusakan kantor DPRD ke Polres Blitar.
kumparanNEWS
Massa aksi rusuh saat berunjuk rasa di kawasan gedung DPR Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi rusuh saat berunjuk rasa di kawasan gedung DPR Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aksi unjuk rasa di Mapolres Blitar Kota dan depan DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari berakhir ricuh. Massa merusak ruang kantor, menjarah barang-barang hingga membakar Gedung.
Beberapa hari setelah demo, beberapa orang pemuda mengembalikan barang yang mereka jarah saat perusakan dan pembakaran gedung kantor DPRD Kabupaten Blitar. Namun untuk beberapa orang dijemput langsung oleh polisi ke rumah masing-masing.
Ada TV, printer, hingga kulkas. Barang tersebut diserahkan ke Polres Blitar dengan pengawalan langsung Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.
Polres Blitar menjemput barang-barang jarahan saat demo ricuh di kantor DPRD Kabupaten Blitar. Foto: dok: Instagram Kapolres Blitar
"Apa ini?" tanya Kapolres.
"Kulkas Ndan," ujar pemuda tersebut.
"Buat apa Le, kamu ambil gini buat apa? mau kamu jual?" tanya Kapolres.
"Saya lihat video-video kamu kamu kamu, ada semua foto-fotonya di CCTV. Biar kalian tahu, salah perbuatan kalian itu," tegas Kapolres.
Polres Blitar menjemput barang-barang jarahan saat demo ricuh di kantor DPRD Kabupaten Blitar. Foto: dok: Instagram Kapolres Blitar
Kapolres kemudian meminta para pemuda itu berjanji agar tak lagi mengulangi perbuatan mereka melakukan perusakan dan menjarah.
"Tanggal 4 September 2025, berdiri kamu berempat, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan berjanji menjadi orang yang lebih baik ke depan. Sanggup kamu?" tanya Kapolres.
"Sanggup," jawab para pemuda tersebut.
Polres Blitar menjemput barang-barang jarahan saat demo ricuh di kantor DPRD Kabupaten Blitar. Foto: dok: Instagram Kapolres Blitar
"Pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Apabila tidak mengembalikan, tindakan hukum tegas akan dilakukan," demikian unggahan di akun Kapolres Blitar.
Polres Blitar memberikan batas pengembalian barang yang dijarah hingga Sabtu (6/9).
"Kembalikan atau kita jemput!" tegas Polres Blitar.
Pengembalian barang sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan.
"Apabila tidak mengembalikan, tindakan hukum tegas akan dilakukan," katanya.
Polres Blitar menjemput barang-barang jarahan saat demo ricuh di kantor DPRD Kabupaten Blitar. Foto: dok: Instagram Kapolres Blitar
Tindakan tegas itu berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.
Lalu Pasal 480 KUHP tentang menyimpan/membeli barang hasil kejahatan bisa dipidana maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 55 KUHP yang berbunyi setiap orang yang turut melakukan pidana, dipidana sebagai pelaku.
Trending Now