Para Penodong Ojol di Bandung Diciduk: Minta Diantar ke Tempat Sepi, Gasak Motor

11 September 2025 15:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para Penodong Ojol di Bandung Diciduk: Minta Diantar ke Tempat Sepi, Gasak Motor
Polisi mengamankan enam pelaku penodongan di Bandung. Mereka menodong para pengendara ojek online. Tak tanggung-tanggung, mereka sudah beraksi sebanyak 25 kali.
kumparanNEWS
Pelaku penodongan pengemudi ojol di Bandung, Kamis (11/9/2025). Foto: Dok. Polrestabes Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penodongan pengemudi ojol di Bandung, Kamis (11/9/2025). Foto: Dok. Polrestabes Bandung
Polisi mengamankan enam pelaku penodongan di Bandung. Mereka menodong para pengendara ojek online. Tak tanggung-tanggung, mereka sudah beraksi sebanyak 25 kali.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, para pelaku beraksi dengan memesan ojol. Modusnya, mereka diminta untuk diantar ke tempat sepi.
"Para pelaku rata-rata mereka melakukan pemesanan kepada ojek online, di mana pada saat pemesanan tersebut mereka menetapkan titik lokasi untuk diantar ke tempat tersebut," kata Dedi dalam konferensi pers, Kamis (11/9).
Dedi menjelaskan, titik lokasi yang dipesan pelaku melewati tempat yang jauh dari permukiman warga. Di tempat inilah para pelaku kemudian melakukan aksinya dengan mengancam para korban.
"Tidak segan-segan pelaku melakukan kekerasan atau melukai korban," ujar Dedi.
Dedi menyebut, para pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Mulai dari motor plus STNK serta kuncinya, dompet, hingga handphone.
Dari enam pelaku yang ditangkap, ada eksekutor hingga penadah. Polisi masih mendalami apakah ada laporan serupa terkait aksi para pelaku ini.
"Saat ini masih kita dalami ada atau tidak laporan polisi lainnya di polsek-polsek di wilayah Kota Besar Bandung," ucap Dedi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Untuk penggunaan uang hasil kejahatan tersebut masih kami dalami, namun berdasarkan pengalaman, rata-rata pelaku menggunakannya untuk berfoya-foya dan kebutuhan pribadi," kata Dedi.
Trending Now