Pasutri di Ponorogo Jual Senjata Api Rakitan, Dapat dari Warga Ngawi
11 November 2025 15:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pasutri di Ponorogo Jual Senjata Api Rakitan, Dapat dari Warga Ngawi
Pasangan suam-istri (pasutri) warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver. kumparanNEWS

Pasangan suami istri (pasutri) warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver. Mereka menjual senjata tersebut beserta amunisinya secara ilegal.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, mengatakan kedua pelaku berinisial MWW (41) dan GY (45). GY merupakan suami siri dari MWW. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan menangkap MWW saat hendak naik bus di Terminal Seloaji, Ponorogo.
"Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat," kata Ari, Selasa (11/11).
Setelah itu, polisi melakukan pengejaran terhadap GY dan ditangkap di Depok.
Ari menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, senjata api beserta 13 butir amunisi itu dibeli dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp 35 juta.
"Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut," ucap Ari.
Namun setelah diselidiki, ternyata senpi tersebut dibeli untuk dijual kembali. "Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari," kata Ari.
"Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun," pungkas Ari.
