PDIP Dorong Prabowo dan Puan Bertemu Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

7 Juli 2025 14:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
PDIP Dorong Prabowo dan Puan Bertemu Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
PDIP masih membahas putusan MK di dalam tim khusus yang dipimpin Ganjar Pranowo.
kumparanNEWS
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Aria Bima. Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Aria Bima. Foto: Haya Syahira/kumparan
Putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal masih terus dikaji semua partai politik, termasuk PDIP. Bahkan, PDIP mendorong presiden dan ketua DPR untuk bertemu membahas lebih dalam terkait ini.
"Mumpung kita mau 17 Agustusan dan nanti juga ada rapat paripurna antarlembaga, sebaiknya diprakondisikan. Dan Pak Prabowo atau Ketua DPR RI [Puan Maharani] sebaiknya melakukan langkah-langkah konsultasi antarlembaga negara, supaya tidak menjadi wacana publik yang buruk," kata Wakil Ketua Komisi II Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
"Bagaimana pertemuan antar lembaga tinggi negara ini diperlukan supaya tidak bias dan tidak saling bersengketa atau bertabrakan di publik. Saya kira itu adalah langkah baik mumpung kita mau 17 Agustusan," tambah dia.
Petugas menata kotak suara saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aria Bima memastikan PDIP juga masih mengkaji putusan MK ini. Ada tim khusus yang dipimpin Ganjar Pranowo untuk mendalami segala kemungkinan yang bisa dilakukan untuk menyikapi hal ini.
"PDI Perjuangan, karena sifatnya ini hal yang menyangkut strategis dan juga menyangkut ideologis, maka sampai hari ini masih dikaji oleh Pak Ganjar Pranowo yang membidangi pemerintahan daerah dan otonomi daerah," tutur dia.
"Sampai hari ini PDI Perjuangan belum ada opsi. Tapi konstitusianitas yang merupakan bagian daripada konstitusianisme. Kita ini kan harus menjalankan konstitusi. Dan bagaimana makam konstitusi ini undang-undang menyatakan di situ adalah pertama dan terakhir. Itu final," tambah dia.
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Politikus PDIP sudah mendengar berbagai opsi yang muncul. Termasuk, usulan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie tentang 2 tahun atau 2,5 tahun--waktu yang diberikan MK--masuk masa transisi bagi anggota DPRD daerah.
"Bagaimana sandaran sih kalau ada perpanjangan DPRD selama 2,5 tahun itu? Payung konstitusinya apa? Payung hukumnya seperti apa? Itu salah satu kenapa PDI Perjuangan tidak reaktif langsung berikan komentar," ucap dia.
Trending Now