Pelaku Pembantaian di 2 Masjid Selandia Baru Mangkir dari Sidang Virtual
15 April 2021 13:00 WIB

Pelaku Pembantaian di 2 Masjid Selandia Baru Mangkir dari Sidang Virtual
Persidangan gugatan penolakan status teroris Brenton Tarrant, pembantau 51 Muslin di Selandia Baru, ditunda akibat Tarrant tidak hadir. #kumparanNEWSkumparanNEWS

Pelaku penembakan dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, tak menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Kamis (15/4).
Ia tidak hadir usai mengajukan gugatan soal kondisi penjara serta statusnya sebagai teroris pada pekan ini. Diketahui, Tarrant merupakan satu-satunya warga Selandia Baru yang menyandang status teroris.
Dilansir Reuters, Tarrant tercatat akan mewakili dirinya sendiri dalam persidangan, dari lokasinya di penjara Auckland.
Namun, pada persidangan secara virtual yang rencananya digelar Kamis (15/4), Tarrant memutuskan untuk tidak hadir.
Akibatnya, Hakim Geoffrey Venning memutuskan untuk menunda persidangan hingga waktu yang belum ditentukan.
βPersidangan ini tidak akan berpengaruh terhadap kasus pidana Tarrant, atau terhadap dakwaan serta vonisnya,β kata Pengadilan Tinggi, dikutip dari Reuters.
Tarrant divonis penjara seumur hidup atas penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. Insiden berdarah itu menewaskan 51 Muslim. Kejadian tersebut disebut sebagai penembakan massal terburuk sepanjang sejarah.
