Pelaku Penembakan Pedagang Layangan di Yogya Pegawai Outsourcing Satpol PP
7 Agustus 2025 18:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pelaku Penembakan Pedagang Layangan di Yogya Pegawai Outsourcing Satpol PP
"Pegawai outsourching oleh PT (perusahaan) ditempatkan membantu ketugasan di Satpol PP," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat.kumparanNEWS

DAJ (32 tahun) pelaku penembakan airgun yang bikin luka pedagang layangan di Lapangan Minggiran, Kota Yogyakarta, ternyata pegawai outsourcing di Satpol PP Kota Yogyakarta.
"Pegawai outsourching oleh PT (perusahaan) ditempatkan membantu ketugasan di Satpol PP," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Kamis (7/8).
Dijelaskan Octo, Satpol PP Kota Yogyakarta tak merekrut DAJ langsung tetapi melalui perusahaan penyedia jasa keamanan.
"Jadi kalau kaitan dengan status kepegawaiannya kan kami berkontraknya dengan PT, yang bersangkutan berkontraknya dengan PT-nya tersebut jadi tidak langsung ke kami," bebernya.
Terkait kasus ini, Octo telah meminta ke perusahaan terkait untuk mendapatkan pengganti DAJ. Sehari-hari DAJ bertugas membantu pengamanan di Balai Kota Yogyakarta.
8 Kali Ditembak
Sebelumnya DAJ menembak pedagang layangan berinisial MY (38) dengan airgun karena anaknya dituduh mencuri barang dagangan MY. DAJ diduga menembak MY sebanyak delapan kali.
"Informasi dari sumber yang kita sidik kurang lebih ada tujuh atau delapan tembakan, tetapi sampai saat ini belum bisa dibuktikan selain empat yang ditemukan di tubuh korban. Belum bisa kami temukan di TKP," kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto.
Airgun ini dibeli DAJ secara online di marketplace. DAJ juga tak memiliki izin.
"Sementara kita dapatkan bahwa ini dikuasai pelaku dan tanpa izin didapatkan melalui beli online," jelasnya.
Saat ini MY masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sementara DAJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kemudian kita alternatifkan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujar dia.
