Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen Terancam 6 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 19:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 1 Keluarga di Sragen Terancam 6 Tahun Penjara
Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terancam 6 tahun penjara.
kumparanNEWS
Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polres Sragen
zoom-in-whitePerbesar
Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polres Sragen
Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terancam 6 tahun penjara. Ia ternyata tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono mengatakan, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 312 Undang-Undang yang sama.
"Atas kelalaiannya yang menyebabkan empat orang meninggal dunia serta melarikan diri tanpa memberikan pertolongan tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (28/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata tidak memiliki SIM. Selain itu, mobil pikap yang dikemudikan tidak layak jalan, serta lampu jarak jauhnya tidak berfungsi.
"Dari hasil penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan olah TKP, kami simpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi mobil pikap dengan nomor polisi AD-8205-DE," jelas dia.
Kecelakaan maut itu bermula saat pelaku yang mengendarai mobil pikap melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Gedongan-Pungsari, Kecamatan Plupuh sekitar pukul 18.10 WIB.
Saat berada di jalan lurus, ia melihat sepeda motor yang ditumpangi Saiful Anwar (32) beserta istri Unik Yuwanti (29) dan dua anaknya Alikha Nafisha Anwar (11), dan Amira Syarifatil Anwar (5) oleng. Pelaku lalu menabrak mereka.
"Pelaku melihat pengendara motor (korban) oleng di depannya pada jarak sekitar 10 meter namun tidak berupaya melakukan pengereman atau menghindar. Padahal jarak pandang masih memungkinkan untuk mengerem atau menghindar," ucap Kukuh.
Risnadi (38) pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Foto: Dok. Polres Sragen
Bukannya menolong, Risnadi justru tancap gas kendati melihat ayah, ibu dan dua anaknya terluka parah. Ia bahkan mematikan ponselnya untuk menghilangkan jejak.
"Pelaku sempat turun dari kendaraan, namun bukannya menolong ia justru melarikan diri menuju Solo. Pelaku bahkan melewati dua kantor polisi tanpa melapor, lalu mematikan ponselnya untuk menghilangkan jejak," sebut Kukuh.
Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut dan berhasil mengindentifikasi lokasi dan profil pelaku.
"Pelaku diamankan di rumah istrinya di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta pada Selasa (28/10) dini hari beserta barang bukti mobil pikap dan STNK," ungkap dia.
Ia menegaskan, perbuatan pelaku merupakan pelanggaran berat karena menghilangkan nyawa satu keluarga dan melarikan diri.
"Ini bentuk kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan tanpa rasa tanggung jawab telah merenggut nyawa satu keluarga. Proses hukum akan kami tuntaskan sesuai ketentuan," kata Kukuh.
Trending Now