Pembunuhan Wanita Bos Gadai di Semarang: Korban Dibekap, Kalung Dirampas

25 September 2025 19:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pembunuhan Wanita Bos Gadai di Semarang: Korban Dibekap, Kalung Dirampas
Pelaku pembunuhan wanita bos gadai di Kota Semarang, Lukman Listianto, ternyata sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum membekapnya hingga tewas.
kumparanNEWS
Pelaku pembunuhan wanita bos Gadai di Genuk, Kota Semarang Lukman Listianto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan wanita bos Gadai di Genuk, Kota Semarang Lukman Listianto. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Pelaku pembunuhan wanita bos gadai di Kota Semarang, Lukman Listianto, ternyata sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum membekapnya hingga tewas. Lukman kesal lantaran korban mematok bunga terlalu tinggi kepada dirinya.
Korban, Ika Rahmawati (43) sebelumnya ditemukan tewas di dalam rumahnya berlokasi di Perum Banjardowo Baru, Karangroto, Kecamatan Genuk, Kamis (18/9) dengan kondisi leher terluka.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, mengatakan peristiwa ini berawal saat pelaku menggadaikan motornya kepada korban senilai Rp 6 juta dengan bunga 10 persen pada Selasa (16/9). Jangka waktu pinjaman itu selama satu minggu.
"Motor digadai dengan nominal uang sejumlah Rp 6 juta. Dan diterima awalnya sekitar Rp 5,4 juta dipotong di awal. Jangka waktunya adalah 1 minggu," ujar Agung, Kamis (25/9).
Selang beberapa hari kemudian, pelaku bersama temannya mendatangi korban dengan niatan menebus motor tersebut. Namun korban meminta agar diberikan keringanan membayar Rp 5,6 juta saja.
"Korban menolak penawaran tersebut dan meminta pelaku membayar sesuai kesepakatan awal. Kemudian, keduanya terlibat cekcok mulut," jelas dia.
Pelaku yang sakit hati dengan penolakan kemudian berpura-pura ke kamar mandi. Namun, ia tiba-tiba datang dari arah belakang dan membekap korban hingga meninggal dunia.
"Saat itu juga tersangka menarik kalung dari korban yang ada di badan. Kemudian setelah dibekap kurang lebih agak lama, korban ini tidak berdaya dan si tersangka menjatuhkan korban di lantai," jelas dia.
Mengetahui korban tidak bernyawa pelaku lalu memanggil temannya yang menunggu di luar rumah. Pelaku lalu mengarang cerita bila korban terjatuh di kamar mandi.
"Tersangka menceritakan rangkaian perkataan bohong kepada saksi (temannya). Dia menceritakan bahwa si korban ini ini setelah wudu kemudian terpeleset di kamar mandi dan jatuh akhirnya pingsan. Lalu pelaku minta tolong temannya agar korban diangkat ke kasur," lanjut Agung.
Pelaku dan temannya lalu pergi dari rumah korban dengan membawa sepeda motor. Keduanya lalu pergi ke Pantai Citra untuk menenangkan diri.
"Tersangka bersama saksi ini menuju ke daerah Pantai Cipta untuk menenangkan diri. Jadi antara saksi dan tersangka ini sama-sama panik karena kejadian juga seperti itu," ungkap dia.
Atas perbuatannya Lukman dijerat Pasal 339 atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sementara temannya masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui dan tidak terlibat pembunuhan ini.
"Temannya belum ada keterlibatan cuma tim tetap bekerja dan mengumpulkan alat bukti yang lain. Untuk kalung korban yang dirampas pelaku masih dalam penguasaan pelaku," kata Agung.
Sementara itu, Lukman mengaku membekap korban selama 5 menit. Setelah itu pergi ke Pantai Citra untuk menenangkan diri.
"Saya bekap 5 menit terus saya ke Pantai Citra," aku Lukman.
Trending Now