Pemerintah Finalisasi Draf RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

19 Agustus 2025 18:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemerintah Finalisasi Draf RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas finalisasi RUU Perpindahan Narapidana Antarnegara.
kumparanNEWS
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, usai pembahasan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, usai pembahasan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8).
Dalam rapat tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga terkait pun ikut terlibat, yakni Kementerian Imipas, Kementerian HAM, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kemenko Polkam.
Kemudian, juga ada Mahkamah Agung (MA), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut RUU tersebut telah pernah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2016 lalu.
"Telah selesai rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, membahas finalisasi RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara," kata Yusril usai rapat koordinasi.
"Sebenarnya RUU ini pernah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2016 lalu, tapi sekian lama terhenti," jelas dia.
Pembahasan RUU tersebut kemudian dilakukan setelah adanya tuntutan dan desakan karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara sahabat kepada Indonesia.
"Dan sementara ini kita menyelesaikan permintaan negara-negara sahabat itu dengan suatu langkah yang disebut dengan merumuskan practical arrangement, menyelesaikan pemindahan narapidana itu sambil menunggu RUU-nya selesai kita bahas," papar Yusril.
Saat ini, lanjut dia, pembahasan RUU tersebut menggabungkan dua draf RUU, yakni RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana.
"Saat ini, kita mencoba untuk menggabungkan 2 RUU yang sudah di-draf tahun 2016 itu, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana," ucap dia.
"Dan sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara," imbuhnya.
Yusril pun menekankan bahwa kebutuhan terhadap RUU tersebut sangat mendesak untuk segera diselesaikan pembahasannya.
Dalam rapat koordinasi hari ini, kata dia, pemerintah sepakat untuk memfinalisasi RUU tersebut dan selanjutnya akan mengirimkannya kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
"Semuanya sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara," ujar Yusril.
"Dan tentu nanti akan melakukan sinkronisasi RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini, RUU ini sudah dibahas oleh DPR RI," pungkasnya.
Trending Now