Pencuri Motor Ditangkap di Tambora, Ternyata DPO Pembunuhan Tahun 2022
23 Juli 2025 19:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pencuri Motor Ditangkap di Tambora, Ternyata DPO Pembunuhan Tahun 2022
Seorang pencuri motor ditangkap polisi. Ternyata dia pernah membunuh orang 3 tahun silam.kumparanNEWS

Seorang pria berinisial KI (29) ditangkap oleh jajaran Polsek Tambora karena mencuri motor warga. Pelaku ditangkap di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (15/7) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan pelaku beraksi dengan menyasar motor korban yang terparkir di depan rumahnya dan saat situasi sedang sepi. Motor yang berhasil dicuri lalu dijual seharga Rp 500 ribu dan uangnya dipakai membeli sabu.
"Pelaku mematahkan setang dan membuka gembok cakram menggunakan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak motor dengan kunci letter Y," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (23/7).
Pernah Membunuh Orang Tahun 2022
Usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, terungkap aksi kejahatan lainnya yang pernah dilakukan pelaku. Ternyata, pelaku adalah DPO kasus pembunuhan yang terjadi di Tambora pada tahun 2022 silam.
Kasus pembunuhan itu dilakukan terhadap korban berinisial SM alias Jalu. Korban dibunuh karena dicap sebagai 'cepu' dalam jaringan peredaran narkotika. Untuk menghindari kejaran polisi, KI sempat menetap di wilayah Lampung.
"Motor dijual Rp 500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram," jelas dia.
Akibat perbuatannya, KI disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut terkait pembunuhan yang pernah dilakukannya.
