Pengacara: Istri WN Australia Korban Penembakan di Bali Alami Trauma Hebat
24 Juni 2025 14:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pengacara: Istri WN Australia Korban Penembakan di Bali Alami Trauma Hebat
Istri korban mengaku trauma dan takut keluar dari rumah aman. Ia khawatir ada pelaku lain yang ingin mengincarnya juga.kumparanNEWS

WN Australia berinisial ZR (32) dan SG (36) menjadi korban penembakan di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6). Istri ZR berinisial GJ (30) mengalami trauma akibat peristiwa ini.
"Dia (GJ) sangat trauma, karena pada hari ulang tahun beliau harus berkunjung ke rumah duka, ke forensik dan merayakan ulang tahunnya dengan jenazah, mayat sang suami," ujar kuasa hukum, Sari Latief saat jumpa pers di Bali, Selasa (24/6).
Sari mengatakan, nafsu makan GJ menurun drastis memikirkan kematian dan kasus penembakan yang menimpa suaminya. GJ lebih banyak menghabiskan waktu dengan berdiam di sebuah vila, sebagai rumah aman.
GJ juga takut keluar dari rumah aman. Khawatir jadi korban penembakan selanjutnya.
"Dari awal ketemu sampai saat ini ya tidak bisa makan, dia kurus ya, jadi cekung, jarang sekali keluar dan masih takut juga," kata Sari.
ZR dan GJ memiliki dua orang anak kandung berusia 3 tahun dan 9 bulan serta 4 anak angkat, yang sulung berusia 12 tahun. Anak-anak mereka berada di Australia dalam pengawasan ketat, baik dari keluarga dan pihak kepolisian setempat.
GJ sebenarnya berharap bisa segera kembali untuk bertemu anak-anak. GJ mengaku tak kuat menceritakan peristiwa nahas yang menimpa keluarga mereka kepada anaknya.
"Bukan hanya takut di sini, takut di sana. Kalau takut di sana, bagaimana menjelaskan kepada anak mereka bahwa perginya sama bapaknya, tapi pulangnya sendirian," sambungnya.
Sampai saat ini GJ masih dalam pendampingan psikologis. Dia sudah diperiksa 4 kali oleh pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini. Namun, GJ mengaku tidak mengenal dan mengetahui motif aksi penembakan ini.
"Kemudian kalau motif ya tadi istri tidak tahu sama sekali karena dia ibu rumah tangga. Dan bahkan tadi seperti harapan saya sampaikan, dia ingin cari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Karena memang tidak semua istri juga tahu apa yang dilakukan oleh suami ya," sambung Pahrur, Kuasa Hukum GJ yang lain.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 pelaku, WN Australia Darcy Francesco Jensen (27), Coskunmevlut (22), dan Tupou Pasa I Midolmore (37).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, UU Darurat tentang Senjata Api, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Para pelaku terancam dihukum mati.
