Pengacara Minta Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tak Ditahan, Alasan Sakit Diabetes

29 Oktober 2025 14:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara Minta Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tak Ditahan, Alasan Sakit Diabetes
"Klien kami sedang mengidap penyakit diabetes melitus," kata tim kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi.
kumparanNEWS
Kejaksaan Negeri Sleman menahan eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata, Selasa (28/10/2025). Foto: Dok. Kejati DIY
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Sleman menahan eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata, Selasa (28/10/2025). Foto: Dok. Kejati DIY
Penasihat hukum angkat bicara terkait penahanan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, oleh Kejaksaan Negeri Sleman sebagai tersangka kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata.
“Kami selaku penasihat hukum telah memasukkan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan klien kami sedang mengidap penyakit diabetes melitus sebagaimana hasil laboratorium klinik tertanggal 20 Oktober 2025,” kata tim kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, dalam keterangannya, Rabu (29/10).
“Dan terdapat kista pada bagian hati (complex cyst hepar lobus dextra) berdasarkan hasil pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) abdomen di Rumah Sakit Umum Daerah Sleman. Namun, kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami,” terangnya.
Soepriyadi mengatakan, timnya masih mempertanyakan soal dugaan memperkaya diri atau orang lain yang dituduhkan kepada Sri Purnomo.
“Kami dengan lantang menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satu pun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa klien kami menikmati Rp 1 pun dari dana hibah pariwisata,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan yang diambil Sri Purnomo saat itu mengedepankan kepentingan rakyat.
“Apalagi secara administrasi, teknis kegiatan tersebut telah melalui kajian dan analisis dari tim pelaksana yang diketuai oleh sekda pada saat itu,” katanya.
Pelaksanaan hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, menurutnya, dilakukan sesuai juknis hibah pariwisata, dan seluruhnya dijalankan oleh tim pelaksana.
“Sehingga bukan ranah klien kami untuk menentukan itu, tapi semuanya bermuara pada tim pelaksana,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan tentang Tim Pelaksana tanggal 23 November 2020 dan 4 Desember 2020, telah ada pelimpahan wewenang secara delegatif kepada tim pelaksana.
“Sehingga secara hukum, tanggung jawab ikut beralih kepada penerima wewenang. Pelimpahan wewenang beralih kepada tim pelaksana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karenanya, telah terang dan jelas klien kami tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tersebut,” pungkasnya.
Sri Purnomo akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
“Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto.
Yunianto menyebut, penahanan ini sudah memenuhi ketentuan dengan alat bukti yang cukup. Selain itu, penahanan penting dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan oleh Sri Purnomo dalam pemberian Dana Hibah Pariwisata untuk kelompok masyarakat di luar ketentuan. Seharusnya dana hibah diberikan kepada desa wisata dan rintisan desa wisata yang sudah ada.
“Perbuatan Saudara SP tersebut bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/Kem-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020,” katanya.

Modus

Modusnya, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020 yang mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan rintisan desa wisata yang telah ada.
“Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, Nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024, kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030,” jelasnya.
Sri Purnomo dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Trending Now