Pengakuan Dwi Ayu: Kejiwaan George Sugana Normal, tapi Suka Marah-marah

17 Desember 2024 14:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengakuan Dwi Ayu: Kejiwaan George Sugana Normal, tapi Suka Marah-marah
Pengakuan Dwi Ayu: Kejiwaan George Sugana Normal, tapi Suka Marah-marah
kumparanNEWS
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
George Sugana Halim (35) anak bos toko roti menganiaya kasir toko, Dwi Ayu Darmawati (19). Ayu dilempari kursi hingga loyang yang menyebabkan kepalanya berdarah.
Keluarga menyebut, George memiliki keterbelakangan mental. Namun, Ayu mempunyai pandangan berbeda. Menurutnya, George tidak memiliki kelainan psikis.
โ€œSetahu saya dia normal aja sih, soalnya dia meeting-meeting sama orang, dia juga kepala toko di Kelapa Gading,โ€ kata Ayu saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).
George Sugama Halim. Foto: Dok. Istimewa
Dwi menyebut, George memang memiliki temperamen yang tinggi dan suka melampiaskan amarahnya.
โ€œMemang suka marah-marah,โ€ kata Ayu.
Namun saat ditanya apakah Ayu mengetahui apakah George juga melakukan kekerasan ke keluarganya sendiri, Ayu mengaku tidak tahu.
โ€œKalau itu (menganiaya ibu dan adik) saya tidak tahu,โ€ kata Ayu.
George sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penganiayaan tersebut. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya kondisi mental George yang disebut memiliki kelainan juga sempat disorot oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Saat rapat, Habiburokhman mengingatkan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, agar kondisi psikis George tak menjadi alasan pemaaf atas penganiayaan yang dilakukan pelaku.
โ€œTerkait pelaku, jangan sampai itu nanti diarahkan jadi alasan pemaaf," ujar Habiburokhman saat memimpin rapat, Selasa (17/12).
"Ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu memang nggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggung jawab secara hukum Pak," lanjut Habiburokhman di depan Kapolres Jakarta Timur.
Trending Now