Penganiaya Pria yang Tewas di Parkiran Diskotek Surabaya Ditangkap: Teman Mabuk
1 Desember 2025 18:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Penganiaya Pria yang Tewas di Parkiran Diskotek Surabaya Ditangkap: Teman Mabuk
Polisi menangkap pelaku penganiaya MRY (24), pria asal Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang ditemukan tewas penuh luka di parkiran diskotek Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya.kumparanNEWS

Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap MRY (24), pria asal Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang ditemukan tewas penuh luka di parkiran diskotek Jalan Simpang Dukuh, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kamis (27/11). Pelaku berinisial AK (40), warga Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan peristiwa ini bermula saat MRY dan AK minum minuman keras (miras) di kosan tersangka pada Rabu (26/11) hingga sekitar pukul 00.00 WIB.
Kemudian mereka sepakat untuk melanjutkan pesta miras di diskotek tersebut bersama lima orang lainnya.
"Nah, ada satu orang lagi, istri salah satu rekan tersangka ini. Mereka bertujuh kemudian menikmati minuman sampai diduga mabuk," kata Lutfhie di Polrestabes Surabaya, Senin (1/12).
Saat pesta miras tersebut, MRY diduga mabuk dan mengamuk hingga botol-botol dan beberapa benda di meja pecah.
Kemudian, AK berusaha untuk menenangkan MRY. Namun, AK terkena pukulan dari MRY dan kemudian tersangka mengambil satu botol minuman yang sudah pecah.
"Kemudian (botol) itulah yang digunakan (AK) membabi buta memukul korban sampai akhirnya korban meninggal dunia," ucapnya.
Usai kejadian tersebut, AK bersama teman-teman yang lainnya meninggalkan korban di diskotek dengan keadaan terkapar.
Tak lama, pihak manajemen diskotek mengetahui MRY tergeletak dan melapor ke Command Center 112 Surabaya.
"Kemudian Satreskrim ke TKP, kemudian olah TKP, kemudian proses kejadian tersebut sampai kemudian bisa menemukan atau menetapkan tersangka, yaitu Saudara AK," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah botol minuman alkohol bekas dalam keadaan pecah, dua buah gelas dalam keadaan pecah, dan lainnya.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Lutfhie menambahkan, hubungan antara AK degan MRY ini teman yang cukup dekat dan dianggap seperti saudara sendiri.
"Jadi memang hari-hari sering bersama di terminal kadang-kadang, korban juga sering memberikan makanan untuk tersangka, tersangka sering juga memberi uang ke korban, jadi memang sangat dekat hubungannya. Tapi kejadian malam hari itu tersangka membabi buta," ujarnya.
Sementara itu, AK juga membenarkan kedekatan pertemanannya dengan korban.
"Kenal dekat (dengan korban), kayak saudaralah," ucap AK di Polrestabes Surabaya.
AK menyampaikan, usai menganiaya korban ia lalu diajak oleh teman-temannya pulang dan tidak sadar meninggalkan MRY yang tergeletak.
"Diajak pulang sama teman-teman, enggak sadar (korban ditinggal tergeletak)," ujarnya.
AK pun mengaku menyesali perbuatannya hingga membuat temannya tak bernyawa. "Sangat menyesal, saya mau minta maaf ke orang tuanya," pungkas dia.
