Pengawasan Hutan Belum Maksimal, Menhut Usul Tambah 21 Ribu Polhut ke DPR

14 Januari 2026 15:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengawasan Hutan Belum Maksimal, Menhut Usul Tambah 21 Ribu Polhut ke DPR
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tak menampik pengawasan di kawasan hutan belum maksimal.
kumparanNEWS
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman saat rapat kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPR, Rabu (14/1/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman saat rapat kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPR, Rabu (14/1/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tak menampik pengawasan di kawasan hutan belum maksimal. Ia menyebut, ada beberapa faktor yang menjadi pemicu salah satunya kurangnya personel polisi hutan.
Raja Juli mengatakan, berdasarkan rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Desember 2025, Kemenhut sudah berkoordinasi dengan KemenPAN RB untuk memperbaiki dan memperkuat kelembagaan mereka yang ada di daerah.
"Meliputi usulan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan dan jumlah personel polisi kehutanan, serta pembentukan pusat koordinasi wilayah kehutanan atau puskorwilhut," kata Raja Juli dalam rapat kerja di Komisi IV DPR, Rabu (14/1).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki (kiri) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV Titiek Soeharto. Mentan Amran Sulaiman dan Menteri KP Wahyu Sakti Trenggono turut hadir.
"Urgensi penambahan tersebut dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman, dan gangguan keamanan hutan," ucap Raja Juli.
Politikus PSI ini menjelaskan, penambahan balai penegakan hukum bertujuan memperkuat pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan. Kemenhut mengusulkan penambahan balai penegakan hukum kehutanan yang semula hanya 10 UPT menjadi 24 UPT.
"Penambahan tersebut disertai dengan melengkapi fungsi perlindungan hutan meliputi penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di masing-masing provinsi," kata Raja Juli.
Ilustrasi Polisi Hutan. Foto: ANTARA
Mengenai penambahan personel polisi kehutanan, Raja Juli mengatakan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan keamanan pada kawasan hutan.
"Kami telah mengusulkan rasio Polhut yang relatif ideal yaitu 1 Polhut mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan, sehingga dibutuhkan total 25.000 personel Polhut di seluruh Indonesia," kata Raja Juli.
Sedangkan pembentukan Puskorwilhut, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan sebanyak 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan atau Puskorwilhut.
Pembentukan Puskorwilhut ini akan menjadi jembatan koordinasi kebijakan dengan rentang kendali program kehutanan menjadi lebih terstruktur, terintegrasi dari pusat hingga tapak.
"Selain itu, pembentukan Puskorwilhut akan bermanfaat untuk mempererat koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah)," kata Raja Juli.
Trending Now