Pengelola: Tebet Eco Park Fasilitas Umum, Semua Komunitas Boleh Berkegiatan
21 Oktober 2025 12:55 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Pengelola: Tebet Eco Park Fasilitas Umum, Semua Komunitas Boleh Berkegiatan
Pihak pengelola Tebet Eco Park menegaskan bahwa taman tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang terbuka bagi siapa pun untuk melakukan berbagai aktivitas. kumparanNEWS

Pihak pengelola Tebet Eco Park menegaskan bahwa taman tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang terbuka bagi siapa pun untuk melakukan berbagai aktivitas. Termasuk bagi komunitas-komunitas masyarakat seperti fotografer.
βPada dasarnya Tebet Eco Park itu merupakan fasilitas umum. Ruang terbuka hijau yang bisa dimasuki kegiatan apa pun. Jadi untuk komunitas-komunitas sebenarnya tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan,β kata Rachella Andalia, staf administrasi Tebet Eco Park.
Ia menjelaskan, pengelola tidak membatasi aktivitas komunitas selama kegiatan dilakukan sesuai etika dan tidak mengganggu kenyamanan pengunjung lain.
βSelama masih, pada dasarnya, sesuai etikalah,β ujarnya.
Menurut Rachella, pascakejadian yang melibatkan komunitas fotografer, pihak pengelola aktif memberikan imbauan kepada komunitas agar saling menghargai satu sama lain. Sebelumnya ramai komunitas ini meminta pungli Rp 500 ribu kepada pengunjung.
βKami mengimbau saja kepada mereka agar lebih bijak dalam melakukan kegiatan komunitas mereka dan saling menguntungkan, lah,β katanya.
Ia menegaskan, karena Tebet Eco Park adalah ruang publik terbuka, pengawasan terhadap kegiatan di dalamnya bersifat terbatas.
βKita fasilitas umum yang di mana semua orang bisa masuk, keluar, menggunakan taman. Jadi mungkin imbauan saja kepada mereka,β ujar Rachella.
Komunitas Membantah
Sementara itu Koordinator Komunitas Fotografer yang menamai dirinya Tebet Eco Park, Hadi Pranoto, membantah kabar bahwa pihaknya memungut biaya sebesar Rp 500 ribu kepada pengunjung.
βUang Rp 500.000 rupiah itu hanya berlaku untuk internal komunitas kami, bukan untuk pengunjung,β kata Hadi di Tebet Eco Park, Selasa (21/10)
Isu pungutan ini mencuat setelah pemberitaan di salah satu media nasional yang menyebut seorang pria berinisial AM (34) ditegur saat memotret di Tebet Eco Park. Hadi meluruskan bahwa AM bukan pengunjung biasa, melainkan fotografer yang menjual hasil fotonya di platform FotoYu.
Hadi menambahkan, iuran Rp 500 ribu terdiri dari Rp 250 ribu untuk rompi dan ID card, serta Rp 250 ribu untuk kas komunitas. Dana kas, katanya, sebagian digunakan untuk kegiatan sosial seperti Jumat Berkah dan berbagi makanan kepada petugas taman, tukang sapu, satpam, dan pengelola.
