Pengusaha Banyak Tertipu, BI Ubah Aturan Bilyet Giro

20 Maret 2017 18:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengusaha Banyak Tertipu, BI Ubah Aturan Bilyet Giro
kumparanNEWS
Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Indonesia. (Foto: Reuters/Iqro Rinaldi)
Bank Indonesia (BI) akhirnya mengubah aturan terkait ketentuan bilyet giro, karena sebelumnya banyak pengusaha yang mengalami tindak kejahatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia PBI No 18/41/PBI/2016 yang berlaku mulai 1 April 2017.
Untuk diketahui, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah uang ke rekening penerima.
Pada dasarnya, bilyet giro hampir sama dengan cek, namun pada bilyet giro pencairannya tidak bisa dilakukan secara cash atau tunai, melainkan non tunai melalui pemindah bukuan.
Dalam beleid tersebut, ada beberapa perubahan dari aturan bilyet giro lama yang dikeluarkan BI melalaui Surat Edaran Direksi Nomor 28 Tahun 1995 lalu. Salah satunya yaitu, bilyet giro harus diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasanya.
Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan mengatakan, jika pada aturan BI tahun 1995, bilyet giro dapat diserahkan oleh pihak selain penerima. Hal ini menyebabkan banyaknya kecurangan.
"Lalu sekarang ada ketentuan syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan bilyet giro. Kalau yang ketentuan lama, syarat formalnya dapat diisi oleh pihak lain," ujar Erry di Ruang Wartawan BI, Jakarta, Senin (20/3).
Diskusi BI mengenai Ketentuan Bilyet Giro (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi BI mengenai Ketentuan Bilyet Giro (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Lebih lanjut Erry mengatakan, dengan aturan yang lama, pelaku kejahatan seringkali mengaku-ngaku mendapat dana dari nasabah tertentu melalui bilyet giro. Si pelaku memanipulasi bukti dari sisi nama nasabah dan nominalnya. Rata-rata besaran dana yang dimanipulasi nilainya di atas Rp 500 juta.
โ€œKami pantau ada laporan yang menemukan bilyet giro yang dipalsukan. Modusnya itu dengan memanipulasi bilyet giro, mengubah pemilik rekening dan nominalnya lalu ditunjukan kepada bank. Per 1 April nanti kalau di atas Rp 500 juta, dapat diproses secara bilateral antarbank,โ€ tegas dia.
Menurutnya, mayoritas pengguna bilyet giro adalah pengusaha yang rata-rata digunakan untuk membeli bahan baku atau yang lainnya. Biasanya berlangsung turun menurun dari pemilik usaha sebelumnya.
โ€œBilyet giro itu populer karena kebutuhan masyarakat Indonesia, umumnya di pengusaha yang punya langganan rutin untuk bahan baku atau membeli barang yang dibayar dengan bilyet giro,โ€ pungkasnya.
Trending Now