Penjelasan AP II soal Viral Perdebatan Pengawalan Habib Bahar vs Artis K-Pop

4 April 2023 12:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penjelasan AP II soal Viral Perdebatan Pengawalan Habib Bahar vs Artis K-Pop
Penjelasan AP II soal Viral Perdebatan Pengawalan Habib Bahar vs Artis K-Pop.
kumparanNEWS
Petugas Avsec memeriksa penumpang untuk penerbangan komersil perdana menuju Purbalingga di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (5/8/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Avsec memeriksa penumpang untuk penerbangan komersil perdana menuju Purbalingga di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (5/8/2022). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec) yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, karena meninggalkan pekerjaan demi menjemput Habib Bahar bin Smith memicu perdebatan.
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menyebut sanksi pemecatan itu berlebihan dan zalim. Namun, ada juga yang menilai sudah sesuai SOP.
Soal perdebatan ini bahkan viral di media sosial dan ada yang membandingkan dengan proses pengawalan yang biasa dilakukan petugas Avsec pada artis K-Pop yang datang ke Tanah Air. Seperti yang ada diunggah oleh akun twitter @BosPurwa.
Netizen itu mengunggah foto sejumlah petugas Avsec yang sedang melakukan pengawalan dan penjagaan ketat pada artis K-Pop hingga membentuk barrier.
Menanggapi hal ini, PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta memberikan penjelasan.
VP Of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan penanganan pada artis tersebut didasari adanya informasi dan hasil analisis yang dilakukan oleh pihaknya.
"Pengawalan yang dilakukan Avsec terhadap artis luar negeri, seperti yang beredar di media sosial, itu didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara," kata Cin Asmoro, Selasa (4/4).

Bandara Ikuti Peraturan Lokal dan Internasional

Cin Asmoro menjelaskan, Bandara Soekarno-Hatta adalah objek vital negara dan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan bisnis. Sehingga untuk menjamin terjaganya keamanan dan pelayanan serta fungsi dari bandara, maka bandara terikat dengan berbagai peraturan (highly regulated) di dalam negeri maupun yang berlaku secara internasional.
Oleh karena itu, kegiatan atau aktivitas di bandara harus berdasarkan peraturan atau regulasi yang mendasarinya.
Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (19/4/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Salah satu regulasi terkait keamanan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional, yang menyatakan bahwa Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan penilaian ancaman dan penilaian risiko terhadap penerbangan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Badan Usaha Bandar Udara juga wajib melakukan pengamanan bandar udara. Unit di bandara yang bertanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah Unit Aviation Security Bandara.
Regulasi yang lain, yakni SKEP/100/IX/1985 Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan kegiatan pengumpulan massa tanpa izin adalah hal yang dilarang karena dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban umum di bandara.
Dia menegaskan bahwa pengawalan harus dilakukan dengan terkoordinasi secara resmi, baik koordinasi di internal maupun melibatkan pihak eksternal pengamanan lainnya yakni TNI dan Polri.
"Pengawalan yang dilakukan tanpa terkoordinasi secara resmi merupakan kegiatan yang melanggar SOP dan ilegal serta berakibat dikenakannya sanksi bagi para petugas Avsec yang melanggar peraturan tersebut," ungkapnya.
Trending Now