Penjelasan Dewan Masjid Indonesia Soal Pemasangan Spanduk Bakso Babi di Bantul

29 Oktober 2025 12:29 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penjelasan Dewan Masjid Indonesia Soal Pemasangan Spanduk Bakso Babi di Bantul
Beberapa waktu belakangan ini sebuah warung bakso di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul viral setelah dipasangi spanduk "bakso babi (tidak halal)" dengan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI).
kumparanNEWS
Pemasangan spanduk "bakso babi (tidak halal)" di sebuah warung bakso di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Foto: Dok. DMI Ngestiharjo
zoom-in-whitePerbesar
Pemasangan spanduk "bakso babi (tidak halal)" di sebuah warung bakso di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Foto: Dok. DMI Ngestiharjo
Beberapa waktu belakangan ini sebuah warung bakso di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul viral setelah dipasangi spanduk "bakso babi (tidak halal)" dengan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan alasan pemasangan spanduk tersebut.
Bukhori menjelaskan pedagang bakso itu telah berjualan sejak tahun 1990an dengan berkeliling kampung. Lalu, pada 2016 mulai menempati ruko atau kios.
"Jadi DMI Ngestiharjo itu kan kita membawahi ada 67 masjid dan musala se-kalurahan," kata Bukhori melalui sambungan telepon, Rabu (29/10).

Keluhan Takmir Masjid

Mereka kerap menggelar pertemuan rutin membahas hal-hal keumatan. Masalah bakso babi ini muncul di awal tahun 2025. Salah satu takmir masjid menyampaikan keresahannya dan jamaah.
"Itu bakso babinya masih banyak yang datang beli itu berjilbab. Orang yang nggak ngerti," katanya.
Saat itu tak ada keterangan di warung tersebut yang menjelaskan bakso yang dijual berbahan daging babi.
Dari hasil pertemuan, pengurus DMI menghubungi perangkat pedukuhan terkait termasuk ke pedagang untuk memberi tulisan keterangan bakso babi agar masyarakat yang beragama Islam tidak salah beli.
Lalu pedagang memberi tulisan tetapi ukuran kertas hanya setengah HVS bertuliskan "B2" yang kadang-kadang dipasang, kadang tidak.

Februari Pasang Spanduk Pertama

Pemasangan spanduk "bakso babi (tidak halal)" di sebuah warung bakso di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Foto: Dok. DMI Ngestiharjo
Kemudian DMI membuatkan spanduknya. Pedagang pun mengizinkan pemasangan itu.
Saat itu spanduk bertuliskan "Bakso Babi" dengan logo DMI dipasang. Namun setelah 10 bulan atau bulan Oktober ini ramai komentar netizen.
"Viral itu netizen kan macam-macam. Ada yang positif, ada yang men-support ini tindakan bagus karena orang yang nggak tahu jadi tahu (setelah ada spanduk). Yang negatif ternyata ada yang iseng komentar 'Mosok DMI malah support non-halal'. Malah dikiranya kita yang berjualan atau mensponsori atau gimana," jelasnya.
Lantaran hal itu, DMI dipanggil dimintai penjelasan oleh KUA dan ada perwakilan dari MUI serta ormas keagamaan. Bukhori menyampaikan duduk perkaranya bahwa DMI Ngestiharjo ingin melindungi umat Muslim.
"Untuk menghindari yang negatif tadi akhirnya dipertemuan itu akan difasilitasi oleh KUA kemudian dibuatkan posternya dengan revisi redaksi. Redaksinya ditambahin," katanya.

Spanduk Terbaru Oktober

Viral pedagang bakso di Yogyakarta dipasangi spanduk bertuliskan 'bakso babi' oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo. Foto: Instagram/ @dmingestiharjo
Spanduk yang terbaru bertuliskan "Bakso Babi (Tidak Halal)" yang disampaikan DMI Ngestiharjo dan MUI Kasihan.
"Jadi jelas ini tuh bahwa kami DMI dan MUI ini menyampaikan ke masyarakat bahwa ini bakso non-halal," katanya.
"Jadi kalau yang non-Muslim monggo-monggo saja kita tidak ingin mematikan usaha. Mau jualan monggo, mau beli di situ silakan tapi pembelinya tahu kalau ini bakso non-halal," katanya.
"Sudah ada dua versi. Versi pertama Februari hanya tulisan 'Bakso Babi' dan logo. Yang 24 Oktober kemarin dipasang udah versi kedua udah ada revisinya ada tulisannya 'non-halal' ," bebernya.

Harapan ke Pemerintah dan Pedagang

Dengan viralnya hal ini, Bukhori harapannya pemerintah menaruh perhatian ke hal-hal seperti ini.
"Kalau kaya gini mbok di-follow up jangan pas viral saja," katanya.
Demikian pula untuk pedagang diharapkan bisa terbuka akan makanan yang dijualnya.

Kata Pemda DIY

Pemasangan spanduk "bakso babi (tidak halal)" di sebuah warung bakso di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Foto: Dok. DMI Ngestiharjo
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan pedagang harus menyampaikan kandungan makanan yang dijualnya.
"Seharusnya memang ada informasi terkait hal itu (kandungan babi pada bakso) agar konsumen juga tidak dijerumuskan untuk hal-hal yang dilarang. Tapi karena tidak ketahuan (mengandung babi), menjadi salah. Harapan saya supaya jangan meledak seperti kasus di Solo yang ayam goreng," kata Made dalam keterangan tertulisnya.
Made mengatakan ada aturan bahwa pedagang harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembeli.
"Ada program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh Pemda DIY antara lain melalui Dinas Koperasi dan UKM DIY," ujarnya.

Soal Aturan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati menjelaskan ada Perda yang mengatur soal makanan halal yakni Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal.
"Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tentang jaminan produk halal di DIY. Aturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha di wilayah DIY untuk menjamin bahwa produk yang diproduksi atau diperdagangkan memenuhi standar halal. Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar," kata Yuna.
"Soal sertifikasi halal, kewenangan kami juga diatur dalam Perda ini, yakni melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang pentingnya produk halal dan proses sertifikasinya. Sedangkan, Pergub Nomor 27 Tahun 2018 memberikan penjabaran lebih lanjut terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014," bebernya.
Pergub Nomor 27 Tahun 2018 mengatur hal teknis termasuk prosedur mengajukan sertifikasi halal di DIY dan mekanisme pengawasan.
"Pemda DIY melalui dinas terkait juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal. Hal ini termasuk bagaimana cara memperoleh sertifikat halal, serta aturan dan regulasi yang mengatur penggunaan logo halal pada produk makanan," paparnya.
Jika ada pelanggaran Pemda dapat menindak secara administratif atau peringatan.
"Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal. Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan," pungkasnya.
Trending Now